Mataram – Pemerintah pusat telah menyerahkan sepenuhnya pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kepada pemerintah daerah. Namun regulasi lebih rinci terkait skema pengangkatannya masih belum rampung.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Tri Budiprayitno menjelaskan hingga kini pemerintah pusat belum mengeluarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) terkait skema pengangkatan PPPK paruh waktu tersebut.
“Belum ada juklak juknis detailnya seperti apa PPPK parah waktu sampai dengan saat ini, mudah-mudahan bisa segera ya,” ujar Yiyit sapaan akrabnya saat dikonfirmasi pada Rabu, 16 Juli 2025.
Yiyit mengungkapkan, saat ini pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah fokus pada penyelesaian PPPK tahap kedua. Karena beberapa daerah belum rampung persoalan pengangkatan PPPK tahap kedua yang telah lolos seleksi.
“BKN masih fokus pada penyelesaian tahap kedua PPPK, Alhamdulillah kalo Pemprov NTB sudah, tapi ada beberapa di wilayah kerja sepuluh regional BKN yang masih belum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yiyit menjelaskan terkait urusan kepegawaian harus dibuat terpusat, sehingga hal tersebut membuat pihak Pemprov NTB harus menunggu seperti apa skenario pengangkatan PPPK paruh waktu.
“Lagi-lagi saya katakan terkait dengan masalah-masalah kepegawaian aturannya sifatnya sentralistik, jadi terkait dengan skenario seperti apa PPPK paruh waktu ini kita menunggu,” katanya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Organisasi Setda NTB itu juga menyebut, status kepegawaian dari PPPK paruh waktu masih disebut sebagai honorer, lantaran tindak lanjut pengangkatannya belum rampung.
“Masih sebagai honorer, yang jumlahnya 9616, tenaga non ASN yang belum masuk sebagai PPPK tetapi masuk di database,” ujarnya.
Terkait dengan kesiapan Pemprov NTB untuk mengangkat PPPK paruh waktu, Yiyit berujar akan melihat kondisi keuangan daerah terlebih dahulu, termasuk membicarakannya lebih lanjut dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Nanti kita bicarakan dulu kondisi keuangannya seperti apa, keuangan kan nanti ke BPKAD, kita juga tunggu dulu skema PPPK itu seperti apa,” ujarnya.
Dibandingkan dengan daerah lain, Yiyit menyebut PPPK di NTB sudah lebih bagus, dengan teken kontak langsung lima tahun. “Untuk PPPK di NTB ini cukup bagus kontrak kerjanya, langsung lima tahun, kalo di daerah lain dua tahun, tiga tahun,” pungkasnya. (Cw-ril).
Comment