Pemerintahan
Home » Pemprov NTB Pastikan Pergeseran Anggaran Sesuai Aturan

Pemprov NTB Pastikan Pergeseran Anggaran Sesuai Aturan

Kepala Dinas Kominfotik NTB, Yusron Hadi (dok: ril)



Mataram – Pemprov NTB memastikan dua kali pergeseran anggaran yang dilakukan pada APBD 2025 atau tahun ini berjalan sesuai ketentuan. Pergeseran tersebut diarahkan untuk mendukung program-program strategis dan kebutuhan yang bersifat mendesak.

‎”Kalau bicara mengenai pergeseran anggaran, itu sudah terjadi sejak Covid-19. Dalam satu tahun APBD malah dapat dimungkinkan lebih dari dua kali,” kata Kepala Dinas Kominfotik NTB, Yusron Hadi, melalui keterangan resminya pada Jum’at, (17/10/2025).

‎Menurut Yusron, pergeseran ini didasari oleh Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2025 yang memerintahkan setiap daerah untuk melakukan efisiensi serta realokasi anggaran ke isu-isu strategis pembangunan.

‎”Terdapat tujuh isu strategis yang menjadi acuan dalam realokasi atau pergeseran anggaran, yaitu kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan sanitasi, penanganan inflasi, stabilitas harga pangan, cadangan pangan, penciptaan lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

‎Yusron menambahkan, realokasi anggaran belanja mencakup berbagai kebutuhan prioritas, seperti dana bagi hasil (DBH) untuk kabupaten/kota, pembayaran utang BPJS, bonus atlet PON, pembangunan infrastruktur jalan dan irigasi, program rumah tidak layak huni (RTLH), hibah KORMI untuk Fornas, peningkatan status rumah sakit dari Tipe C ke Tipe B, serta kekurangan TPP ASN Pemprov NTB.

‎”Penggunaannya ini asistensi dari Kementerian Dalam Negeri. Pemprov NTB tetap melaporkan dan semua belanja kode rekeningnya sesuai SIPD,” tandasnya.

‎Lebih lanjut, Yusron menjelaskan bahwa pergeseran anggaran diperbolehkan sesuai Pasal 163–164 PP Nomor 19 Tahun 2019, karena dapat terjadi perubahan pada postur pendapatan maupun belanja untuk menyeimbangkan struktur APBD.

‎”Pergeseran itu boleh dilaksanakan sebelum atau sesudah perubahan APBD,” sebutnya.

‎Terkait belanja tidak terduga (BTT), Yusron menegaskan bahwa nilainya bukan sebesar Rp 500 miliar seperti yang beredar di publik. Sejak awal, alokasi BTT hanya sekitar Rp 5,7 miliar. Namun, pada 9 Desember 2024, melalui SK hasil evaluasi Mendagri atas APBD 2025, NTB mendapat tambahan DBH sebesar Rp 496,97 miliar.

‎”Pada saat itu baru pagu yang kita terima, uangnya belum ada masuk kas daerah,” katanya.

‎Menurut Yusron, penempatan DBH dalam pos BTT dilakukan dengan pertimbangan efisiensi waktu pembahasan karena pelaksanaan APBD 2025 sudah di depan mata.

‎”Masyarakat sudah menanti kegiatan pemerintah untuk dapat menggerakkan ekonomi. Jika ditunda eksekusinya tentu bisa berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah,” terangnya.

‎Dengan tambahan DBH tersebut, nilai BTT meningkat dari Rp 5,7 miliar menjadi Rp 502,67 miliar.

‎Yusron menjelaskan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB sudah bersepakat bahwa DBH tersebut akan diarahkan kembali pada dua hal utama, yakni belanja prioritas pendukung program nasional dan pencapaian visi-misi kepala daerah baru, termasuk program prioritas yang belum terakomodasi dalam APBD awal 2025.

‎”Pada saat ini anggaran untuk DBH itu baru pagu saja, belum ada uangnya masuk kas daerah,” imbuhnya.

‎Sementara itu, penggunaan BTT tahun 2025 sejauh ini sudah terserap untuk penanganan bencana dan kondisi darurat sebesar Rp 2,4 miliar, sesuai ketentuan Pasal 68 dan 69 PP Nomor 12 Tahun 2019. Dengan tambahan tersebut, total belanja BTT kini menjadi Rp 16,4 miliar, yang berarti ada penambahan sebesar Rp 13,1 miliar dari semula.

‎”Pemerintah siap menggunakannya untuk penanganan bencana atau keadaan darurat,” pungkasnya.(ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share