Mataram – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Nusa Tenggara Barat membenarkan telah menerima pengajuan pensiun dini dari pejabat yang terdampak demosi dalam mutasi dan rotasi jabatan yang dilakukan oleh Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal pada 9 Januari lalu.
Kepala BKD NTB, Tri Budiprayitno mengatakan pihaknya belum dapat memberikan keterangan rinci karena dokumen pengajuan masih dipelajari dan akan dilaporkan kepada pimpinan. Namun, BKD menegaskan seluruh usulan tersebut masih dalam tahap kajian administratif dan belum diputuskan.
“Katanya tadi sudah, tapi kan sedang kita pelajari, namanya usulan kan,” ujar Yiyit sapaan akrabnya pada Selasa, (3/2/2026).
Yiyit mengakui salah satu pengajuan pensiun dini itu berasal dari Muhammad Taufieq Hidayat, pejabat eselon II yang didemosi menjadi Kepala Bidang Perlindungan Konsumen pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTB. Namun ia menegaskan, proses tersebut membutuhkan waktu dan tidak serta-merta langsung disetujui.
“Nanti kita lihat dan semuanya harus kita laporkan ke pimpinan, sementara saya belum bisa memberikan komentar banyak,” katanya.
Sementara itu, terkait status kepegawaian pejabat yang didemosi, Yiyit menegaskan bahwa hak keuangan atau gaji dan status pegawai tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan selama belum ada keputusan pensiun yang sah.
“Nanti kita lihat, tapi kalau Pak Taufieq iya sih masih. Masih dia,” ucapnya.
Yiyit juga menjelaskan bahwa secara regulasi, pengajuan pensiun dini dapat dimungkinkan, baik menjelang batas usia pensiun maupun beberapa tahun sebelumnya, sepanjang memenuhi syarat dan mendapat persetujuan dari pejabat berwenang atau pimpinan.
“Bisa dimungkinkan, dimungkinkan, mau dua tahun lagi terus mengajukan juga memungkinkan,” tandasnya.
Sebelumnya, salah satu pejabat yang didemosi, Muhammad Taufieq Hidayat, menempuh jalur keberatan administratif. Mantan Kepala Biro Organisasi Setda NTB itu saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Perlindungan Konsumen pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTB.
Taufieq secara resmi mengajukan surat keberatan kepada Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Surat keberatan tersebut disampaikan tertanggal 28 Januari 2026, dengan pokok persoalan pada kewenangan administratif atas keputusan mutasi dan rotasi jabatan yang menetapkannya turun dari jabatan eselon II. (ril)


Komentar