Pemerintahan
Home » Berita » Pemprov NTB Siapkan Gugatan Baru untuk Rebut Kembali Kantor Bawaslu dan Gedung Wanita

Pemprov NTB Siapkan Gugatan Baru untuk Rebut Kembali Kantor Bawaslu dan Gedung Wanita

Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Budi Herman. (dok: ril)

Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berencana akan kembali menempuh jalur hukum terkait sengketa dua aset strategis daerah yakni kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB dan Gedung Wanita, yang kini telah berpindah tangan ke pihak swasta, yakni I Made Singarsa.

Langkah ini diambil setelah sebelumnya Pemprov NTB kalah dalam upaya Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, sehingga kepemilikan aset tersebut dinyatakan sah berada di pihak lain.

Dampaknya, Gedung Wanita telah dirobohkan, sementara kantor Bawaslu NTB diberikan tenggat waktu hingga akhir 2026 untuk dikosongkan.

Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Budi Herman, mengatakan bahwa pemerintah tetap menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan tetap atau inkrah. Namun, ia menilai upaya hukum sebelumnya belum dilakukan secara maksimal.

“Karena ceritanya itu kita menyelesaikan hasil daripada gugatan sebelumnya, jadi itu sudah berbentuk putusan dan inkrah. Sebagai tanda kita patuh terhadap aturan, kita laksanakan sesuai itu,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).

Pemprov NTB Mulai Cemas Menjelang Berakhirnya Izin Ekspor PT AMNT

Atas hal itu, Budi membuka peluang untuk kembali mengajukan gugatan baru. Ia menilai masih ada celah yang dapat dimaksimalkan, terutama terkait pengungkapan fakta-fakta dalam persidangan sebelumnya.

“Saya melihat belum maksimal kita melakukan upaya hukum, terutama di pengungkapan pertama di persidangan. Itu yang akan saya maksimalkan nanti,” katanya.

Ia menambahkan, rencana gugatan ulang tersebut masih dalam tahap koordinasi dengan Biro Hukum Setda NTB. Pemerintah akan memastikan langkah yang diambil tidak merugikan posisi daerah.

“Ada rencana ke arah sana. Saya berkoordinasi dulu dengan biro hukum. Kalau langkah-langkah itu tidak merugikan, kita akan melakukan gugatan kembali,” jelasnya.

Terkait waktu pengajuan gugatan, Inspektur Inspektorat NTB itu menyebut pihaknya akan bergerak secepat mungkin agar tidak kehilangan momentum.

Arahan Pusat, Pemprov NTB Bakal Terbitkan Surat Edaran WFH Jumat untuk ASN

“Mudah-mudahan secepatnya. Kita tidak ingin berlama-lama karena khawatir ceritanya jadi basi,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa gugatan tidak harus bergantung pada novum atau bukti baru dalam arti sempit, melainkan lebih pada penguatan posisi sebagai pengguna aset yang merasa dirugikan.

“Kita tidak berbicara novum. Sebagai pengguna aset, tetap saya akan melakukan gugatan. Kalau novum itu kan di akhir,” tuturnya.

Selain itu, Pemprov NTB juga tengah menyiapkan berbagai dokumen administrasi, termasuk terkait sertifikat aset, sebagai bagian dari strategi pembuktian jika gugatan kembali diajukan.

“Itu salah satu hal yang kita siapkan nanti secara administrasi,” tandasnya. (ril)

Terkait Titik Baru Dapur MBG, Satgas Sebut Sudah Overload

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan