Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), tengah mempersiapkan agenda mutasi dan rotasi besar-besaran terhadap pejabat eselon II untuk menyesuaikan penerapan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru. Selain itu, Pemprov akan mengisi sejumlah jabatan yang saat ini masih kosong.
Tercatat, sebanyak 13 jabatan eselon II lowong, terdiri dari 9 jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang masih diisi oleh Pelaksana tugas (Plt) dan empat jabatan wakil direktur di RSUD Provinsi NTB.
Dari sejumlah jabatan kepala OPD yang kosong, enam di antaranya terdampak langsung oleh penerapan SOTK baru. Salah satunya adalah Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) yang akan digabung dengan Dinas Ketahanan Pangan. Jabatan Kepala Dinas Ketahanan Pangan saat ini diemban oleh Aidy Furqon.
Perubahan struktur juga terjadi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disbud). Dalam SOTK baru, bidang kebudayaan akan berdiri sendiri menjadi Dinas Kebudayaan, sementara bidang pendidikan digabung dengan bidang pemuda dan olahraga menjadi Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora).
Saat ini, jabatan Kepala Dinas Kebudayaan masih kosong dan untuk sementara diisi oleh pelaksana tugas Lalu Hamdi yang juga menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dukcapil, dan Kependudukan NTB.
Selain itu, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) akan dilebur ke dalam Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Jabatan Kepala Dinas PUPR saat ini diduduki oleh Sadimin.
Sementara itu, sejumlah jabatan kepala OPD lainnya kosong dan masih diisi oleh pelaksana tugas, namun tidak terdampak langsung oleh perubahan SOTK, antara lain Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Kepala Biro Pemerintahan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan).
Selain OPD, jabatan pimpinan tinggi pratama yang juga masih kosong meliputi Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno, menegaskan bahwa proses mutasi pejabat tidak bisa dilakukan secara langsung karena harus melalui mekanisme dan persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kita harus bersurat ke BKN menyampaikan hasil job fit dan sebagainya, karena mutasi pejabat harus melalui Pertek (persetujuan teknis) dari BKN,” ujarnya, pada Jum’at (2/1/2026).
Ia menjelaskan, mutasi dalam bentuk rotasi jabatan yang tidak melalui seleksi terbuka dimungkinkan dilakukan lebih cepat. Namun untuk jabatan yang harus melalui seleksi, prosesnya baru akan dilakukan setelah tahapan seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) NTB selesai.
“Untuk rotasi dimungkinkan lebih dulu, tapi tetap tergantung Pertek BKN. Lebih cepat lebih baik, seyogyanya Januari ini,” katanya.
Terkait isu mutasi pejabat yang disebut-sebut akan dilakukan pada Jumat, 2 Januari 2026, Yiyit menegaskan hingga saat ini belum ada jadwal resmi.
“Belum ada, kita tunggu (Pertek),” pungkasnya. (ril)


Komentar