Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi menetapkan status darurat bencana untuk wilayah NTB. Hal itu menyusul banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Kota Mataram, pada Minggu (6/7/2025) kemarin.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di Kantor Gubernur NTB, Senin (7/7/2025) malam. Kebijakan itu akan berlaku selama 10 hari ke depan.
Pelaksana harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) NTB, Lalu Muhammad Faozal, menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan bentuk respon cepat pemerintah dalam mempercepat proses pemulihan pascabencana.
“Mulai hari ini, kita sudah tetapkan status darurat bencana yang berlaku selama sepuluh hari. Ini agar proses penanganan bisa lebih cepat dan terkoordinasi,” ujarnya kepada WartaSatu seusai rapat.
Faozal menjelaskan bahwa, selama masa tanggap darurat, pemerintah akan mengaktifkan posko pengaduan dan posko tindakan, serta mengerahkan seluruh sumber daya termasuk aparatur sipil negara (ASN) untuk terlibat langsung dalam penanganan di lapangan.
“Besok para ASN Pemprov akan turun ke lokasi terdampak. Ada skema pembagian tugas, OPD dan asisten akan membackup wilayah-wilayah tertentu,” tegasnya.
ASN akan dilibatkan dalam aksi bakti bencana, dengan pembagian peran, Asisten I akan bertanggung jawab atas backup di area perkantoran Dinas Provinsi di Jalan Majapahit, sedangkan Asisten II dan III akan fokus ke wilayah terdampak langsung.
Sementara itu, terkait dengan penyaluran bantuan logistik, Pemprov NTB memberikan kewenangan penuh kepada Pemerintah Kota Mataram.
“Distribusi bantuan akan dikoordinir oleh Wali Kota Mataram karena beliau yang paling tahu kondisi dan sebaran wilayah terdampak,” beber Faozal.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh seluruh unsur Forkopimda, termasuk Kapolda NTB, Danrem, Kajati, Ketua DPRD NTB, Danlanud, Danlanal, serta pimpinan OPD terkait.(cw-buk/zal)


Comment