Pemerintahan
Home » Berita » Pemprov NTB Tunggu Arahan Pusat Soal Pembentukan Pansel Sekda

Pemprov NTB Tunggu Arahan Pusat Soal Pembentukan Pansel Sekda

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno (dok: ril)

Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga kini masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) untuk pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno mengatakan pembentukan Pansel Sekda harus melibatkan perwakilan dari kementerian. Berdasarkan ketentuan terbaru, anggota Pansel tidak hanya berasal dari daerah, tetapi juga wajib mencakup unsur dari Kementerian Sekretaris Kabinet (Seskab) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Pansel Sekda dalam proses kita untuk mendapatkan siapa anggota Pansel yang berasal dari pusat, karena sesuai dengan informasi terkini harus melibatkan dari pihak Kementerian Seskab. Soal lain itu juga dari Kementerian Dalam Negeri,” ujar Yiyit sapaan akrabnya, Kamis (6/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa proses pembentukan Pansel sebaiknya dilakukan sebelum masa jabatan Penjabat (Pj) Sekda berakhir, agar tidak terjadi kekosongan jabatan di posisi strategis tersebut.

“Justru prosesnya memang harus dimulai sebelum masa jabatan Pj Sekda berakhir. Hal ini penting supaya tidak ada kekosongan kekuasaan. Kalau baru dibentuk setelah masa jabatan habis, maka akan ada kekosongan yang harus diisi dengan penunjukan pejabat sementara,” sebutnya.

Tak Miliki Sertifikat Budidaya, KKP Segel Tambak Udang Milik Warga Asing di Lombok Timur

Yiyit memperkirakan masa jabatan Pj Sekda NTB akan berakhir pada Januari 2026. Karena itu, pihaknya menargetkan agar proses pembentukan Pansel dan tahapan seleksi Sekda definitif sudah dapat dimulai paling lambat pada Desember 2025.

Menurutnya, apabila seluruh proses berjalan lancar tanpa hambatan administratif, seleksi hingga penetapan tiga besar calon Sekda bisa diselesaikan dalam waktu sekitar satu setengah bulan.

“Kalau tidak ada delay atau penundaan, proses seleksi bisa selesai dalam waktu satu setengah bulan. Itu berdasarkan pengalaman dari seleksi pejabat pimpinan tinggi sebelumnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yiyit menjelaskan bahwa seleksi Sekda NTB terbuka bagi pejabat yang memenuhi syarat jabatan, pangkat, dan usia. Peserta minimal harus menduduki jabatan eselon II dengan pangkat dan golongan yang sesuai, serta usia tidak lebih dari 58 tahun saat pelantikan.

“Rata-rata pejabat di lingkungan Pemprov NTB memenuhi syarat dari sisi jabatan dan kepangkatan, hanya saja dari sisi usia ada beberapa yang sudah tidak memungkinkan karena melewati batas usia maksimal,” katanya.

Dirut SEG Sakit, Batal Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Sponsorship MXGP

Ia menambahkan, seleksi ini bersifat terbuka secara nasional dan tidak terbatas bagi pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi NTB saja. Pejabat dari instansi pusat maupun daerah lain di seluruh Indonesia juga memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi.

“Kontestasi ini sifatnya terbuka. Jadi siapa pun pejabat eselon II dari daerah maupun pusat yang memenuhi syarat dan memiliki minat, silakan mendaftar. Bahkan bagi PNS yang berasal dari kalangan akademisi juga dimungkinkan untuk ikut serta,” ungkapnya.

Menanggapi kemungkinan adanya dorongan atau pengaruh dari pihak tertentu dalam seleksi ini, Yiyit menegaskan bahwa prosesnya akan berjalan secara objektif dan transparan.

“Tidak ada istilah dorongan-dorongan. Seleksi ini terbuka dan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Semua yang memenuhi syarat dan berminat dipersilakan ikut,” tuturnya.

Terkait dengan kriteria khusus dari Gubernur NTB, Yiyit menyebut sejauh ini tidak ada arahan atau permintaan khusus. Gubernur, kata dia, selalu memberikan ruang yang luas dan terbuka dalam setiap proses seleksi pejabat.

Tuding SK Muzihir Belum Sah, Akri : Tak Ada Tanda Tangan Sekjen DPP PPP

Nantinya, gubernur tetap memiliki kewenangan untuk melakukan fit and proper test terhadap tiga nama calon Sekda yang lolos seleksi akhir, sebagaimana mekanisme yang berlaku pada seleksi pejabat eselon II sebelumnya.

“Pak Gubernur selama ini memberi ruang yang sangat terbuka. Tidak ada kriteria khusus dari beliau. Setelah proses seleksi selesai, beliau akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap tiga besar calon yang diajukan oleh Pansel,” pungkasnya. (Ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan