Uncategorized
Home » Berita » Pemprov NTB Tunggu Pusat Soal Potensi Kenaikan Gaji PPK Paruh Waktu

Pemprov NTB Tunggu Pusat Soal Potensi Kenaikan Gaji PPK Paruh Waktu

9.411 PPPK Paruh Waktu lingkup Pemprov NTB saat prosesi penyerahan SK. (dok: Biro Adpim NTB)

Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), tengah menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait penyesuaian gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, khususnya bagi tenaga guru yang saat ini masih menerima gaji yang sama saat menjadi honorer.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Rian Priandana, mengatakan hingga kini belum ada arahan soal penetapan standar gaji PPPK paruh waktu karena fokus pemerintah masih pada kepastian status kepegawaian.

“Kan ini terkait kepastian status aja dulu. Nanti terkait kemampuan keuangan daerah tentu isu nasional itu sudah ada bahwa kita juga di daerah kan TKD kita dipangkas, tentunya nanti ada penyesuaian-penyesuaian,” ujarnya, saat ditemui pada Jum’at (9/1/2026).

Namun setidaknya lanjut Rian, status PPPK paruh waktu dapat memberikan kepastian kepada honorer yang terancam kehilangan pekerjaan. Lantaran amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, telah diatur bahwa tidak boleh ada lagi non-ASN di seluruh perangkat daerah.

“Setidaknya mengenai statusnya kan kepastian bahwa satu kakinya sudah ASN, tinggal nanti regulasi nasionalnya kita harapkan bisa terstandarisasi ini terkait upah dan lain sebagainya,” katanya.

Tuding SK Muzihir Belum Sah, Akri : Tak Ada Tanda Tangan Sekjen DPP PPP

Terkait polemik gaji guru PPPK paruh waktu yakni sebesar Rp 40 ribu per jam, Rian menjelaskan bahwa besaran tersebut masih bersifat sementara karena mengikuti kondisi saat yang bersangkutan masih berstatus honorer.

“Sebenarnya itu kan kondisi peralihan, bahwa gaji yang diterima itu sama dengan pada saat dia menjadi honor. Tentunya akan terjadi penyesuaian-penyesuaian,” jelasnya.

Menurut Rian, penyesuaian penghasilan ke depan sangat bergantung pada regulasi nasional, termasuk kemungkinan pemanfaatan anggaran pendidikan, seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), untuk meningkatkan kesejahteraan guru PPPK paruh waktu.

“Kita di daerah tidak bisa semaunya sendiri, pasti harus mengacu pada regulasi yang ada,” tegasnya.

Ia menambahkan, Dinas Pendidikan NTB telah melakukan pemetaan, kajian, dan analisis terkait pemberian upah yang lebih representatif bagi guru PPPK paruh waktu. Hasil kajian tersebut telah disampaikan kepada Gubernur NTB dan akan ditindaklanjuti bersama Bappeda dan BPKAD dalam perhitungan kebutuhan anggaran.

Jaksa Kembali Terima Berkas Kasus Masker Pemprov NTB

“Dikbud juga sudah melakukan kajian, analisis disampaikan ke Pak Gubernur. Nanti pasti ditindaklanjuti dengan perhitungan dan perencanaan,” ucapnya.

Rian menyebut, masa peralihan PPPK paruh waktu diharapkan berlangsung sesingkat mungkin sambil menunggu roadmap dan regulasi lanjutan dari Kementerian PAN-RB.

“Intinya secepat mungkin. Tinggal kita tunggu nanti roadmap apa yang dibuat Kemenpan RB,” cetusnya.

Terkait jaminan pensiun, Rian menjelaskan bahwa PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, berpotensi memperoleh dana pensiun melalui kepesertaan Taspen, dengan mekanisme pemotongan gaji.

“Bagi mereka yang tidak mengikuti kepesertaan, ya tidak mendapatkan itu,” ujarnya.

Pemprov NTB Ungkap Jabatan Kadis Kebudayaan Banyak Diminati Akademisi

Meski demikian, Rian mengakui akan tetap ada perbedaan antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu selama regulasi khusus mengenai PPPK paruh waktu belum diterbitkan.

“Paruh waktu ini pada posisi belum ada ketentuan peraturan pemerintahnya. Sehingga kita masih wait and see,” pungkasnya. (ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan