Pemerintahan
Home » Berita » Pemprov Wajibkan Aplikator Ojol Bangun Kantor Cabang di NTB

Pemprov Wajibkan Aplikator Ojol Bangun Kantor Cabang di NTB

Ilustrasi seorang driver ojek online sedang menjalankan orderan. (dok: google)

Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai menertibkan operasional transportasi online dengan mewajibkan seluruh pengemudi aplikasi seperti Gojek, Grab, Maxim, dan InDrive menggunakan plat kendaraan lokal, yakni plat Pulau Lombok DR dan plat Pulau Sumbawa EA.

Kebijakan ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memastikan keberpihakan terhadap pengemudi yang berdomisili di NTB.

“Seluruh driver yang tergabung dalam pelatform seperti Gojek, Grab, Maxim, dan InDrive diwajibkan menggunakan pelat kendaraan DR dan EA, sebagai bentuk dukungan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Pejabat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, Ngurah Weda Gama, Kamis, (15/1/2026).

Selain kewajiban menggunakan plat lokal, Pemprov NTB juga mewajibkan seluruh aplikator transportasi online membuka kantor cabang di NTB. Ketentuan ini dimaksudkan agar pengawasan, pelayanan, dan penegakan aturan dapat dilakukan lebih mudah dan efektif.

“Setiap aplikator diwajibkan memiliki kantor cabang di NTB dan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenai teguran tertulis hingga sanksi oleh Dinas Perhubungan,” tegasnya.

Polda NTB Amankan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota

Kendati demikian, Gama mengungkapkan bahwa hingga kini masih terdapat aplikator yang belum sepenuhnya menuntaskan perizinan Angkutan Sewa Khusus (ASK). Padahal, setiap penambahan armada wajib disertai pembaruan izin dan data kendaraan yang akurat.

Dalam skema perizinan ASK, kata Gama, persetujuan kuota kendaraan dari Pemprov NTB menjadi syarat utama dan akan ditetapkan berbasis kajian teknis bersama akademisi serta lintas sektor.

Lebih jauh, Pemprov NTB juga telah menetapkan regulasi tarif Angkutan Sewa Khusus. Berdasarkan Keputusan Gubernur NTB, tarif ditetapkan dengan batas bawah Rp4.500 per kilometer dan batas atas Rp6.500 per kilometer. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018.

Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan NTB, Indra Jaya, menegaskan bahwa seluruh aplikator wajib mematuhi tarif tersebut, termasuk ketentuan perizinan, kepatuhan kendaraan, keberadaan kantor cabang, serta perlindungan tenaga kerja.

“Kebijakan tarif ASK sudah final, sah, dan berlaku resmi. Ini bagian dari upaya menciptakan ekosistem transportasi online yang tertib, adil, dan berkelanjutan di NTB,” tandasnya. (ril)

Pemprov NTB Proses Surat Pengajuan Pensiun Dini Pejabat Kena Demosi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan