Mataram – Puluhan pemuda yang tergabung dalam Indonesia Law and Democracy Forum, kembali menggelar aksi di depan Kantor Bank NTB Syariah, di Jalan Udayana, pada Kamis (4/12/2025) siang.
Pantauan di lapangan, aksi dimulai sejak pukul 12.30 Wita. Mereka mendesak jajaran direksi bank daerah tersebut transparan terkait dugaan penyalahgunaan guarantee letter atau surat jaminan kepada sejumlah vendor dalam penyelenggaraan Motocross Grand Prix (MXGP) Lombok 2024.
Koordinator aksi, Rivaldi Pulungan, mengatakan tekanan publik perlu terus digencarkan karena dugaan kerugian negara dalam gelaran MXGP sudah mengemuka dan ditaksir mencapai Rp50 miliar. Salah satu temuan yang mereka soroti ialah adanya vendor yang dirugikan akibat tidak jelasnya guarante letter dan aliran dana sponsorship dari Bank NTB Syariah.
”Ada surat jaminan yang dikeluarkan oleh Bank NTB sebagai penjamin terhadap hotel-hotel, tapi sampai hari ini tidak dibayarkan. Artinya ini jelas adanya kasus hukum,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, aksi ini merupakan yang keempat kalinya, namun respon dari pihak Bank NTB Syariah dinilai tidak ada perkembangan. Menurutnya, pihak bank hanya menyampaikan sikap menunggu pemanggilan dari aparat penegak hukum dan memastikan taat terhadap proses hukum.
Tak hanya itu, Indonesia Law and Democracy Forum yang sebelumnya beberapa kali menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, menilai penanganan kasus ini berjalan lambat. Meski pihak Kejati telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (sprinlid).
Rivaldi mempertanyakan mengapa hingga kini Kejati belum memanggil pihak Bank NTB Syariah, sementara pihak ketiga seperti vendor atau perusahaan penyelenggara sudah dimintai keterangan.
”Harusnya Kejati memanggil pihak bank. Ini sudah lebih dari dua tahun, tapi tidak ada pemeriksaan. Kami melihat tidak ada keseriusan,” tuturnya.
Rivaldi mendorong pembentukan satgas khusus untuk menangani kasus MXGP agar penelusuran aliran dana dan dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dapat diungkap secara menyeluruh.
”Kami menduga ada keterlibatan pimpinan wilayah sebelumnya, dalam hal ini Dr. Zulkieflimansyah. Maka satgas ini penting untuk menyusun rangkaian penanganan kasus secara komprehensif,” katanya.
Massa aksi juga berharap Kejati NTB segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sponsorship dan penyalahgunaan guarantee letter MXGP Lombok 2024.
”Kami akan terus turun ke jalan sampai kasus ini tuntas. Surat perintah penyelidikan sudah keluar, tapi alasan Jaksa selalu menunggu bukti lengkap. Ini sudah terlalu lama,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Bank NTB Syariah, Nazaruddin mengatakan pihaknya akan kooperatif terhadap proses yang saat ini ditangangi oleh Kejati NTB. Ia meminta kepada publik untuk bersabar menanti hasil pemeriksaan.
”Proses hukum sudah bergulir, kita bersabar menunggu progresnya ya,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Kemudian terkait guarante letter, Nazaruddin juga menegaskan bahwa pendalaman surat jaminan kepada vendor itu belum rampung dari telaah jajaran internal Bank NTB Syariah.
”Masih berproses juga, belum selesai,” tandasnya. (ril)


Komentar