Mataram – Kepala Bappenda Kota Mataram, M. Ramdhani menyoroti kebijakan pemungutan royalti musik di sektor industri seperti restoran, kafe, hotel, dan pusat perbelanjaan yang diberlakukan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.
Ramdhani menilai, kebijakan tersebut berpotensi menambah beban pelaku usaha yang pada akhirnya dapat memengaruhi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
‘Orang bisa semakin enggan membayar retribusi dan pajak, karena pembayaran royalti musik ini menambah biaya produksi mereka. Dampaknya, PAD juga bisa terdampak,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Meski belum dapat memastikan seberapa besar pengaruhnya terhadap PAD, Ramdhani mengatakan pihaknya akan melakukan kajian mendalam.
Ia menilai pemberlakuan aturan ini sebaiknya ditinjau ulang, mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.
“Sekarang memang eranya pengakuan hak cipta, tapi kondisi ekonomi harus dipertimbangkan. Pemberlakuannya perlu ditunda dan dikaji ulang,” tegasnya.
Ramdhani menambahkan, sebagai kota jasa, Mataram sangat bergantung pada sektor industri. Kebijakan yang membebani pelaku usaha, katanya, akan berdampak langsung pada pemasukan daerah.
“Mataram sejauh ini paling signifikan menyumbang PAD dari hotel dan restoran. Kalau mereka bisa mendapatkan keuntungan pasti ujungnya PAD kita akan naik karena ada pembayaran pajak retribusi dan sebagainya,” tukas dia.
Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Irawan Aprianto, menyebut kebijakan ini berpotensi menjadi bumerang bagi pemerintah.
“PAD Kota Mataram banyak disumbang dari sektor kuliner dan hiburan. Jika biaya tambahan ini membuat harga jual naik, konsumen bisa berkurang, dan itu jelas memengaruhi PAD,” ujarnya.
Menurut Irawan, kebijakan ini juga berpotensi menambah masalah di masyarakat, khususnya bagi mereka yang menggantungkan hidup dari sektor hiburan seperti live musik di kafe.
“Pertanyaannya, apakah ini solusi atau justru menambah beban? Jangan sampai pemerintah terlalu kreatif mencari sumber pendapatan tapi malah menekan masyarakat,” tegasnya. (cw-buk)


Comment