Pemerintahan
Home » ‎Penghentian 1.632 Honorer Non-Database di Lombok Barat Tetap Dilakukan

‎Penghentian 1.632 Honorer Non-Database di Lombok Barat Tetap Dilakukan

Wakil Bupati Lombok Barat, Nurul Adha (UNA) saat ditemui di Lombok Barat, Rabu (29/10/2025). (dok. Buk)


‎Lombok Barat – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar), memastikan akan tetap menghentikan kontrak terhadap 1.632 tenaga honorer non-database. Hal itu menyusul adanya desakan DPRD setempat agar kebijakan tersebut ditunda.

‎Wakil Bupati Lombok Barat, Nurul Adha, menegaskan bahwa penghentian seluruh ASN non-database tidak bisa dikompromikan. Ia menyebut bahwa kebijakan ini adalah keputusan bersama yang wajib dilaksanakan sesuai arahan Pemerintah Pusat.

‎”Saya kira harus kita lakukan karena ini perintah Pusat. Ini sudah keputusan bersama, bahkan surat edaran kan yang ditandatangani oleh Sekda, ini hasil kebijakan lama, jadi kami mengambil sikap tegas dari perintah Pusat,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).

‎Nurul menjelaskan, penghentian ini ditujukan kepada honorer yang diangkat setelah adanya larangan dari Pusat pada awal 2023.

‎”Ini kan siap tidak siap, pasti kita lakukan, karena sebenarnya ini sudah jelas arahan dari Pusat. 2023 awal sudah ada perintah untuk menghentikan pengangkatan, ternyata OPD masih ada yang mengangkat, itu yang jumlahnya 1.632,” jelasnya.

‎Ia menambahkan, instruksi Pusat saat ini sudah final, bahwa seluruh ASN non-database harus segera ditindak. “Perintah Pusat juga bilang sudah tidak ada kompromi, seluruh ASN non-database harus dihentikan,” tegasnya.

‎Meskipun mengambil sikap tegas, Nurul memastikan Pemkab Lombok Barat sedang mengupayakan langkah-langkah konkrit untuk membantu para eks honorer.

‎”Di sini kita berlapang dada dulu, Pak Bupati juga berpikir untuk menyelesaikan masalah ini. Kemarin kita sudah buka job fair, mudah-mudahan nanti ada aksi-aksi yang lain untuk membantu teman-teman honorer non-ASN ini,” katanya.

‎Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lobar, Syamsuriansyah (Syam), merekomendasikan Pemkab Lobar untuk melakukan penundaan dan mengkaji ulang kebijakan pemutusan kontrak tersebut. Ia mengatakan bahwa rekomendasi ini dihasilkan dari rapat bersama tenaga non-ASN dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

‎”Kami minta Pemkab menunda, mengkaji ulang (pemutusan kontrak) sembari menunggu hasil kajian bersama teman-teman di OPD, baik Dikbud, Dikes dan BKD,” tegas Syam.

‎Selain penundaan, pihaknya juga meminta Kepala Daerah segera memanggil Kepala OPD untuk merinci data terbaru. Tujuannya adalah memastikan tidak ada tenaga non-ASN yang dirugikan akibat kebijakan ini.

‎Syam menekankan bahwa dalam mengambil kebijakan pemutusan, harus ada dasar penilaian kompetensi atau kinerja dari non-ASN.

‎”Pertimbangan khusus juga harus diberikan kepada tenaga non-ASN guru yang telah memiliki sertifikasi dari pemerintah pusat, mengingat biaya sertifikasi tersebut ditanggung oleh pusat,” pungkasnya. (buk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share