Mataram – Sejumlah pengusaha hotel di Kota Mataram mengaku mendapat ancaman somasi jika tidak membayar royalti musik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021. Hal tersebut diungkapkan Ketua Asosiasi Hotel Mataram (AHM), I Made Adiyasa, usai dikonfirmasi pada, Rabu (13/8/2025).
“Memang sejauh ini ada beberapa hotel yang sudah disurati. Bahkan pihak hotel sering dihubungi lewat telepon dan ditagih, seolah-olah punya hutang. Ada juga yang sudah disomasi karena menolak membayar,” ujar Adiyasa.
Menurutnya, ancaman tersebut telah menyasar banyak hotel di Mataram. Ia mengatakan, pihak Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang ditunjuk pemerintah untuk mengurus royalti musik, bahkan menyampaikan bahwa hotel yang tidak membayar bisa dipidana.
“Bahkan ada hotel yang mendapat peringatan akan dipidanakan jika menolak membayar. Ini kan sudah tidak benar,” tegasnya.
Adiyasa menjelaskan, LMKN berdalih hotel termasuk pihak yang wajib membayar royalti karena memiliki fasilitas televisi yang dapat digunakan untuk mendengar musik kapan saja.
Besaran royalti pun telah ditentukan berdasarkan klasifikasi jumlah kamar. Misalnya, hotel dengan 0–50 kamar dikenakan tarif tertentu, sedangkan 50–100 kamar dikenakan tarif berbeda. Namun, kebijakan ini dinilai tidak adil.
“Masalahnya, hotel yang punya 10 atau 20 kamar disamakan tarifnya dengan yang memiliki 50 kamar. Kalau restoran atau kafe kan jelas bayarnya dihitung dari jumlah kursi, ini kok tidak proporsional,” keluhnya.
Pihak AHM meminta agar kebijakan ini dikaji ulang. Ia juga mengimbau anggota asosiasi untuk tidak terburu-buru membayar sebelum ada kejelasan soal mekanisme dan alokasi dana.
“Harapan saya, kebijakan ini ditinjau lagi. Harus jelas model pembayarannya seperti apa, uangnya ke mana, dan siapa yang bertanggung jawab.” Pungkas Adiyasa. (cw-buk)
Comment