Hukum & Kriminal Peristiwa
Home » Berita » Penyebar Video Roti Berbelatung Laporkan SPPG di Lombok Tengah ke Polisi

Penyebar Video Roti Berbelatung Laporkan SPPG di Lombok Tengah ke Polisi

Baiq Restu Tunggal Kencana Warga kecamatan pujut yang dipolisikan oleh Alman Putra, yang diketahui sebagai Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur yang mendistribusikan paket MBG yang diduga ditemukan dalam kondisi berbelatung. (Dok:wartaone/ist)

Mataram — Warga Lombok Tengah yang memviralkan roti dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) diduga berbelatung dari SPPG Desa Ketare, Kecamatan Pujut, melapor ke polisi. Sebelumnya Baiq Restu Tunggal Kencana dilaporkan oleh Kepala dapur SPPG, Alman Putra, dengan dugaan pelanggaran UU ITE.

Laporan tersebut telah masuk ke Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah dengan tiga poin tuntutan sebagai dasar pengaduan.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, membenarkan laporan tersebut dan menyebut saat ini masih menunggu disposisi pimpinan.

“Baru dilaporkan, menunggu disposisi dari pimpinan,” kata Punguan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (5/4/2026).

Baiq Restu melalui kuasa hukumnya, Rodi Fatoni, menyampaikan laporan balik tersebut memuat tiga poin tuntutan. Langkah ini diambil setelah kliennya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik karena mengunggah roti berbelatung di akun Facebook miliknya.

SPPG Senteluk I Tetap Jaga Kualitas Higiene Saat 302 Dapur Ditutup BGN

“Saat ini kami sudah melapor balik terkait Pasal 317 KUHP tentang laporan palsu, Pasal 335 ayat (1) KUHP, serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Itu menjadi poin-poin laporan kami,” sebutnya.

Fatoni menjelaskan, laporan tersebut diajukan karena kliennya merasa dirugikan secara materil maupun moril akibat laporan sebelumnya.

Ia menyebutkan, kondisi tersebut juga berdampak pada psikologis kliennya dan keluarganya, termasuk anaknya yang harus ikut mendampingi selama proses pemeriksaan.

“Jelas klien kami merasa terganggu, baik secara psikis maupun fisik. Bahkan berdampak pada kesehatan anaknya yang harus ikut menemani dari pagi hingga malam saat pemeriksaan,” ujarnya.

Fatoni menambahkan, salah satu dasar laporan adalah karena fakta di lapangan menunjukkan roti yang didistribusikan memang dalam kondisi berbelatung.

Lakukan Aksi Cabul, Pria Ini Nyaris Diamuk Massa di Jalan Udayana

“Fakta di lapangan, makanan yang didistribusikan oleh SPPG Desa Ketara memang benar mengandung belatung. Bahkan saat diterima, kondisi tersebut langsung dicek,” katanya.

Menurutnya, laporan yang sebelumnya diajukan Alman Putra tidak memiliki dasar pidana karena unggahan di media sosial tersebut merupakan bentuk penyampaian fakta.

“Laporan sebelumnya tidak mendasar dan tidak memiliki unsur pidana, karena yang diposting adalah fakta yang terjadi. Media sosial juga menjadi ruang kontrol masyarakat terhadap hal-hal yang tidak layak,” tegasnya.

Dalam laporan balik tersebut, pihak terlapor untuk sementara hanya ditujukan kepada Alman Putra selaku pemilik dapur SPPG yang sebelumnya melaporkan kliennya.

“Untuk sementara satu orang yang dilaporkan. Pengembangan selanjutnya kami serahkan kepada penyidik,” pungkasnya.(Zal)

Aksi Memanas dan Ricuh, Demo Mahasiswa Desak 15 Anggota DPRD Jadi Tersangka Gratifikasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan