Mataram – Mutasi besar-besaran terhadap 392 pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dilakukan Gubernur Lalu Muhamad Iqbal pada Jumat, 20 Februari 2026 menyisakan sejumlah persoalan.
Mutasi tersebut merupakan bagian dari kebijakan perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru Pemprov NTB. Dalam kebijakan itu, sebanyak 193 jabatan struktural dihapus sebagai bagian dari upaya efisiensi birokrasi.
Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah pejabat yang terdampak mengaku posisinya telah diisi orang lain tanpa menerima pemberitahuan resmi dan diberikan evaluasi kinerja terlebih dahulu. Salah satunya dialami oleh mantan Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB Ahmad Yani.
Anggota Komisi III DPRD NTB, Muhammad Aminurlah, meminta pemerintah daerah tidak mengabaikan berbagai persoalan yang muncul pasca mutasi tersebut. Menurutnya, penilaian terhadap ASN harus dilakukan secara cermat dan adil.
“Jangan kita abaikan hal-hal seperti itu, harus dilihat betul bagaimana menilai seluruh ASN yang ada,” ujarnya usai rapat paripurna DPRD NTB bersama Pemprov NTB di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB pada Selasa, (10/3/2026).
Ia menyinggung adanya puluhan ASN yang disebut mengalami nonjob setelah mutasi tersebut. Kondisi itu, kata dia, perlu ditelusuri secara jelas.
“Inikan ada 74 yang nonjob akibat mutasi itu. Di Dewan saja, Kabag Persidangan saja apa salahnya kok dinonjob, apa salahnya,” katanya.
Aminurlah juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara keputusan yang dibacakan saat pelantikan dengan petikan surat keputusan (SK) yang diterima pejabat terkait.
“Ada yang luar biasa lagi, sudah dilantik, sudah dibacakan, kok beda dengan petikan SK,” ungkapnya.
Karena itu, ia menyarankan agar pemerintah daerah melakukan evaluasi ulang terhadap proses mutasi tersebut. Bahkan, DPRD tidak menutup kemungkinan membentuk panitia khusus (pansus) untuk mendalami persoalan tersebut.
“Saya sarankan untuk dievaluasi kembali, dilihat kembali. Kalau salah kan perlu dievaluasi. Bisa saja kita pansuskan. Pembina ASN itu kan banyak di Sekda, harus dipertanggungjawabkan seperti apa,” tuturnya.
Ia menambahkan, pengelolaan aparatur pemerintahan harus merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang ASN dan aturan administrasi pemerintahan.
“Maka harus dibaca undang-undang ASN-nya, administrasi pemerintahannya, manajemennya. Jangan seperti ini dalam mengelola pemerintahan,” bebernya.
Sementara itu, Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda menilai mutasi tersebut tidak terlepas dari kebijakan perampingan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) di lingkup Pemprov NTB.
Menurutnya, restrukturisasi organisasi memang berdampak pada berkurangnya sejumlah jabatan struktural dan administrator.
“Itu kan akibat dari perampingan SOTK, perampingan OPD-OPD itu, itu konsekuensinya,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam SOTK baru terdapat penggabungan, penghapusan, maupun perampingan organisasi perangkat daerah, sehingga banyak pejabat eselon III dan IV yang kehilangan posisinya.
“SOTK yang baru itu ada perampingan, ada penggabungan, ada penghilang, sehingga itu mengakibatkan 190 lebih pejabat eselon III dan IV itu pasti ada kehilangan jabatan,” ujarnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Budi Herman menyatakan pemerintah daerah terbuka untuk menampung masukan dari DPRD dan masyarakat terkait polemik mutasi tersebut.
“Kita dengan teman-teman legislatif tentunya akan mengakomodir. Saya akan menyampaikan langsung kepada pimpinan sejauh mana kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh kami selaku eksekutif untuk dilakukan evaluasi,” ujarnya.
Budi Herman juga menanggapi adanya dugaan kesalahan administratif dalam proses mutasi, seperti perbedaan antara yang dibacakan saat pelantikan dan dokumen yang diterima.
Menurutnya, hal tersebut bisa saja terjadi karena kesalahan teknis.
“Misalnya tadi disebut lain diucapkan lain dikasih. Bisa saja kertasnya numpuk diambil beda. Itu manusiawi kalau seperti itu,” katanya.
Ia menegaskan, secara administratif dokumen mutasi tetap benar, meskipun kemungkinan terjadi kekeliruan dalam penyebutan atau pengambilan berkas.
“Dia tidak administratif larinya. Dia salah ucap, salah dikasih, administrasinya benar. Itu bentuk bahwa kita sebagai manusia ya khilaf,” ujarnya.
Budi Herman menambahkan, berbagai aduan dan kritik yang muncul dalam polemik mutasi itu, justru menjadi masukan bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan ke depan.
“Ini patut kita apresiasi karena menandakan tingkat perhatian masyarakat sudah mulai mengawasi kita sebagai eksekutif. Ini akan kami lakukan perbaikan-perbaikan di semua lini,” tandasnya. (ril)


Komentar