Pemerintahan
Home » Berita » Pergantian Faozal dari Plh Sekda NTB Demi Penyegaran Birokrasi

Pergantian Faozal dari Plh Sekda NTB Demi Penyegaran Birokrasi

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno. (dok: ril)

Mataram – Perubahan posisi pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB dari Lalu Moh Faozal ke Inspektur Inspektorat NTB, Budi Herman bagian dari penyegaran. Pergantian itu terhitung sejak awal Maret 2026. Faozal kini kembali ke jabatan definitifnya sebagai Asisten II Setda NTB.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Tri Budiprayitno mengatakan, pergantian tersebut merupakan bagian dari penyegaran dalam birokrasi pemerintahan daerah. Menurutnya, Faozal telah cukup lama menjalankan tugas sebagai penjabat maupun pelaksana harian Sekda.

“Kalau Pak Faozal sudah dua kali periode yang Pj, kalau tidak salah lima kali yang Plh, jadi ya Pak Gubernur memberikan amanah kepada Inspektur itu saja,” kata Yiyit sapaan akrabnya pada Kamis, (5/3/2026).

Yiyit menegaskan, pergantian tersebut tidak berkaitan dengan kinerja Faozal selama menjabat. Ia menyebut Gubernur Iqbal justru mengapresiasi kontribusi Faozal selama membantu jalannya roda pemerintahan daerah.

“Tidak ada kaitannya dengan kinerja. Pak Gubernur berterima kasih selama ini dengan posisi Sekda Pak Faozal membantu beliau sebagai Pj dua periode kemudian sebagai Plh lima periode, itu jadi sudah banyak yang dilakukan,” ungkapnya.

Plafon Lokasi Posyandu di Lantan Nyaris Roboh, Gubernur Iqbal Janji Perbaiki

Ia menjelaskan, penunjukan Budi Herman juga didasarkan pada pertimbangan posisi Inspektur Inspektorat, yang memiliki lingkup kerja luas dan bersentuhan langsung dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kalau inspektur itu kan bidang kerjanya meliputi seluruh OPD, jadi itu saja, tidak ada sesuatu tentang Pak Faozal,” jelasnya.

Selain itu, proses pergantian tersebut juga disebut tidak dilakukan secara mendadak. Menurut Yiyit, Gubernur Iqbal telah lebih dulu berkomunikasi dengan Faozal dan Budi Herman sebelum keputusan diambil.

“Seingat saya seminggu sebelum itu sudah ada dipanggil Pak Faozal terkait dengan hal ini, termasuk juga hari Senin siang itu dari Bima Pak Gubernur menelpon Pak Faozal. Jadi bukan mendadak pergantiannya,” bebernya.

Seiring dengan penunjukan tersebut, jabatan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (PUPR-Perkim) yang sebelumnya diemban Budi Herman juga dialihkan. Posisi tersebut kini dijabat Lalu Kusuma Wijaya yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Cipta Karya di dinas tersebut.

Program Desa Berdaya Pemprov NTB Akan Dimulai Maret 2026

Yiyit menambahkan, jabatan Plh Sekda bersifat sementara dengan masa tugas selama tujuh hari kerja dan dapat diperpanjang jika situasinya memungkinkan, terutama apabila Surat Keputusan (SK) dari Presiden terkait Sekda definitif belum keluar.

“Kan ini Plh, masa baktinya tujuh hari kerja. Tapi kalau nanti SK dari presiden terkait Sekda definitif belum keluar, ya sepanjang itu kita memperpanjang Plh lagi, ini kan sesuatu yang bisa saja terjadi,” tukasnya.

Lantaran terkait proses penetapan Sekda definitif itu, Yiyit menjelaskan saat ini prosesnya masih berlangsung di tingkat pusat. Menurutnya, dokumen penetapan masih berproses di Sekretariat Kabinet (Seskab) bersama sejumlah usulan pejabat eselon I dari daerah lain.

“Sekadar informasi bahwa posisi SK Sekda definitif kita memang belum lagi tuntas, dan ada sekitar lima belas calon eselon I yang sedang berproses di Seskab,” tuturnya.

Ia menjelaskan, pembahasan jabatan eselon I di pemerintah pusat umumnya tidak dilakukan secara satu per satu, melainkan dibahas secara kolektif atau bersamaan dengan usulan dari daerah lain oleh Tim Penilai Akhir (TPA).

Gubernur Iqbal Tunjuk Budi Herman Jadi Plh Sekda

“Memang secara umum yang sering terjadi pembahasan di pusat itu tidak satu persatu, kumpul dulu kolektif beberapa kemudian anggota yang membahas sebagai tahapan TPA, tahapan penentuan akhir itu memang diundang kemudian dibahas satu persatu,” pungkasnya. (ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan