Hukum & Kriminal
Home » Berita » Perjelas Peristiwa Hukum, Kajati Pastikan Panggil Ulang Dirut SEG-Eks Dirut Bank NTB Syariah

Perjelas Peristiwa Hukum, Kajati Pastikan Panggil Ulang Dirut SEG-Eks Dirut Bank NTB Syariah

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat, Wahyudi, saat ditemui wartawan kantor Kejati NTB, Mataram.(Dok:WartaSatu/zal)

Mataram — Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB) Wahyudi memperingatkan pihak -pihak yang terkait dengan dugaan korupsi sponsorship Motocross Grand Prix (MXGP). Hal ini disampaikan karena Direktur Utama PT Samota Enduro Gemilang (SEG) Diaz Rahmah Irhani dan mantan Direktur Utama Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo belum memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Kejati NTB sudah meminta keterangan hampir seluruh vendor MXGP terkait dugaan korupsi dana sponsorship Bank NTB Syariah.

Wahyudi perlu menyampaikan peringatkan ini karena keduanya masih berhalangan menghadiri panggilan penyidik.

“Ya, kita jadwal ulang. Nanti kita jadwalkan kembali mereka untuk memberi keterangan, nanti kita agendakan lagi,” kata Kajati Wahyudi, Senin (9/2/2026).

Ia menegaskan, keterangan dari para pihak tersebut sangat dibutuhkan penyidik untuk mengungkap fakta hukum dalam perkara dugaan korupsi sponsorship MXGP.

Eks Kepala BPN Sumbawa Tempuh Praperadilan Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota

“Karena masih dalam tahap penyelidikan, kita membutuhkan keterangan mereka untuk mengumpulkan bahan dan menemukan peristiwa hukum,” ujarnya.

Wahyudi juga mengingatkan, jika pihak-pihak yang dipanggil terus mangkir tanpa alasan yang jelas, hal itu justru dapat memperjelas adanya peristiwa hukum yang sedang ditangani.

“Terkait sanksi? Nanti kita lihat,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Utama PT Samota Enduro Gemilang (SEG) Diaz Rahmah Irhani batal diperiksa penyidik Pidsus Kejati NTB pada Rabu (4/2/2026) dengan alasan sakit. Karena berhalangan hadir, penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan yang bersangkutan pada pekan berikutnya.

Hal serupa juga terjadi pada mantan Direktur Utama Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo. Ia tidak memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati NTB yang dijadwalkan pada Rabu (4/2/2026), dengan alasan kesehatan.

Polda Ungkap Jaringan Sabu Melibatkan Kasatnarkoba Polres Bima Kota

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Moh. Zulkifli Said membenarkan ketidakhadiran Kukuh Rahardjo tersebut.

“Dia sakit katanya,” ujarnya kepada WartaSatu di Gedung Adhyaksa, Kamis (5/2/2026).

Berdasarkan informasi yang dari sumber internal, Kukuh Rahardjo tercatat telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik dalam penanganan perkara dugaan korupsi sponsorship MXGP.

Setali tiga uang dengan Diaz Rahmah Irhani, yang juga diketahui sudah dua kali mangkir dari panggilan jaksa sehingga pemeriksaannya kembali harus dijadwalkan ulang.(zal)

Harga Cabai Kian Pedas Jelang Ramadan, Pemprov Klaim Harga Terkendali

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan