Pemerintahan
Home » Berita » ‎Perwakilan 518 Honorer Terancam PHK Gruduk ke DPRD NTB

‎Perwakilan 518 Honorer Terancam PHK Gruduk ke DPRD NTB

Perwakilan 518 honorer lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan aspirasi kepada DPRD NTB lantaran tidak diusulkan sebagai tanaga PPPK Paruh Waktu. (dok: ist)

Mataram – Perwakilan dari 518 honorer lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), yang tidak didaftarkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, menggeruduk Kantor DPRD NTB. Hal itu dilakukan untuk mencari solusi atas ketidakpastian status mereka yang terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) pada tahun 2026 mendatang.

‎Koordinator Aliansi Honorer 518, Irfan, dalam audiensi itu menyampaikan bahwa melalui penyampaian aspirasi kepada DPRD NTB, mereka berharap pihak legislatif dapat mendorong Pemprov untuk segera mengeluarkan kebijakan internal yang menjamin keberlanjutan kerja para honorer tersebut.

‎Ia menegaskan bahwa, 518 tenaga honorer yang tersebar di berbagai organisasi pemerintah daerah (OPD) merupakan bagian penting dari roda pemerintahan dan memiliki hak yang sama untuk dilindungi serta dipastikan keberlangsungan pengabdiannya.

‎”Kami berharap ada langkah konkret dari Pemerintah Provinsi, misalnya melalui penerbitan Peraturan Gubernur atau kebijakan lain yang bisa mengakomodir keberadaan kami,” katanya saat audiensi ke DPRD NTB, pada Selasa (11/11/2025).

‎Audiensi ini diharapkan menjadi jembatan awal menuju dialog lebih lanjut antara Aliansi Honorer 518 dengan Pemprov NTB dalam mencari solusi terbaik bagi keberlangsungan tenaga honorer di daerah.

‎”Tujuannya agar di tahun 2026 nanti tidak ada pemutusan hubungan kerja atau perumahan massal terhadap honorer,” tambahnya.

‎Sementara itu, Ketua DPRD NTB, Bai Isvie Rupaeda, dalam pertemuan itu menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengambil kebijakan terkait status tenaga honorer di lingkup Pemerintah Provinsi.

‎”DPRD tidak punya wewenang dalam menentukan kebijakan teknis kepegawaian. Karena itu, kami menyarankan agar Aliansi Honorer 518 melakukan audiensi langsung dengan Gubernur untuk meminta langkah kebijakan dari Pemerintah Provinsi,” tegasnya.

‎Ia menambahkan, hingga saat ini DPRD NTB belum dapat mengeluarkan keputusan maupun kebijakan apapun terkait status dan keberlanjutan kerja para honorer tersebut.

‎”Lembaga legislatif tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengambil kebijakan terkait nasib tenaga honorer di lingkungan Pemprov NTB,” pungkasnya.

‎Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, meminta Inspektorat untuk melakukan audit kepegawaian terhadap keberadaan 518 tenaga honorer lingkup Pemprov NTB, yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

‎Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) BKD Provinsi NTB, Rian Priandana mengatakan, audit ini untuk melihat dan mengecek status ratusan honorer tersebut. Serta, menelusuri alasan mereka tidak dapat menjadi PPPK Paruh Waktu.

‎Audit dilakukan berdasarkan data by name by address melalui koordinasi antara Inspektorat, BKD, BPSDM, dan BPKAD. Langkah ini untuk memastikan alasan masing-masing pegawai tidak dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

‎Saat ini, lanjutnya, sekitar 60 persen hasil audit telah rampung. BKD telah berkoordinasi dengan Inspektorat dan memastikan proses audit sedang berjalan sesuai jadwal.

‎”Kami sudah rapat dengan Inspektorat, mereka sedang on progress. Mudah-mudahan segera selesai. Hasil audit ini nanti menjadi bahan laporan kami ke Pak Gubernur agar bisa memberikan arahan terkait teman-teman tersebut,” tuturnya. (ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan