Oleh: Harianto Bahagia
Gunung Rinjani tidak pernah sekadar sebagai bentang alam semata. Gunung Rinjani adalah simpul ingatan kolektif, ruang spiritual, sekaligus penyangga ekologis yang menopang kehidupan sosial dan ekonomi di Pulau Lombok.
Bagi masyarakat Sasak dan komunitas lokal lainnya, Rinjani bukan hanya objek wisata, melainkan ruang hidup tempat nilai, pengetahuan lokal, dan etika relasi manusia–alam diwariskan lintas generasi.
Karena itu, setiap rencana pembangunan di kawasan ini sejatinya adalah keputusan strategis yang berdampak jangka panjang. Dorongan Pemerintah Provinsi NTB untuk mengelola Geopark Rinjani berbasis narasi budaya dan quality tourism menandai perubahan arah kebijakan yang penting.
Pendekatan itu tidak hanya relevan dari sisi pelestarian lingkungan, tetapi juga selaras dengan tren global pariwisata dan investasi berkelanjutan yang kini semakin menempatkan prinsip environmental, social, dan governance sebagai standar utama.
Quality tourism tidak lagi diukur semata dari volume kunjungan atau belanja wisatawan. Ia menuntut kedalaman pengalaman, perlindungan ekologi, serta distribusi manfaat ekonomi yang adil.
Dalam konteks daya saing daerah, pendekatan ini justru membuka peluang nilai tambah yang lebih besar: lama tinggal wisatawan meningkat, belanja berbasis pengalaman dan produk lokal tumbuh, serta reputasi destinasi menguat di pasar wisata berkelanjutan global.
Rinjani, dengan statusnya sebagai taman nasional, geopark global, dan cagar biosfer, tidak cocok dijadikan etalase proyek instan. Kawasan ini membutuhkan tata kelola yang presisi, berbasis data, dan berlandaskan etika.
Menariknya, prinsip-prinsip tersebut bukan hal baru bagi masyarakat adat dan warga lokal di sekitarnya. Mereka telah lama mempraktikkan kehati-hatian, kesabaran, dan kebijaksanaan dalam mengelola alam. Suatu modal sosial yang sering kali luput dihitung dalam neraca pembangunan.
Piagam Rinjani sebagai Kerangka Etika dan Tata Kelola
Piagam Rinjani yang dideklarasikan oleh Masyarakat Adat Sasak pada 10 Desember 2025 lalu di Taman Narmada, Lombok Barat itu mempertegas dimensi etika dalam pengelolaan kawasan ini. Dengan menempatkan Rinjani sebagai
Kemaliq Beleq, piagam tersebut menegaskan batas moral pembangunan.
Pesannya jelas bahwa investasi boleh masuk, tetapi tidak dengan mengorbankan keseimbangan ekologis, nilai spiritual, dan tatanan sosial.
Dalam perspektif ekonomi, pesan ini sejalan dengan aspek environmental dan social. Pariwisata yang mengabaikan daya dukung lingkungan dan legitimasi sosial pada akhirnya akan menciptakan risiko reputasi, konflik, dan biaya pemulihan yang mahal.
Sebaliknya, destinasi yang dikelola secara berkelanjutan justru lebih menarik bagi investor hijau, lembaga pembiayaan berkelanjutan, dan wisatawan berkualitas.
Penyematan gelar Menggala Bumi NTB kepada Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, oleh Masyarakat Adat Sasak memiliki makna strategis dalam konteks ini. Gelar adat tersebut bukan hanya simbol budaya, tetapi juga bentuk legitimasi sosial terhadap arah kepemimpinan daerah.
Dalam tradisi adat, gelar adalah amanah juga harapan agar pemimpin mampu menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan bumi dan martabat manusia.
Namun, narasi budaya tidak akan efektif tanpa fondasi kebijakan yang konkret. Langkah awal yang krusial adalah inventarisasi budaya yang hidup di desa-desa lingkar Rinjani.
Ritual, tradisi lisan, pengetahuan lokal, seni, bahasa, hingga permainan rakyat, yang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dikenal sebagai 10 Objek Pemajuan Kebudayaan perlu untuk didata, didokumentasikan, dan diintegrasikan ke dalam perencanaan pembangunan.
Inventarisasi ini bukan semata untuk arsip kebudayaan. Dalam kerangka ekonomi kreatif dan pariwisata berkelanjutan, data budaya adalah aset. Data ini menjadi dasar pengembangan produk wisata berbasis pengalaman, pendidikan, dan nilai lokal.
Ketika budaya lokal dihadirkan secara bermartabat, masyarakat pemilik budaya tidak lagi menjadi penonton. Mereka menjadi pelaku utama: pemandu narasi, penyedia jasa, produsen ekonomi kreatif, dan penerima manfaat ekonomi yang lebih adil.
Selama ini, komunitas adat dan masyarakat lokal telah menjadi penjaga senyap Rinjani. Mereka merawat hutan, mata air, dan ruang sakral tanpa insentif ekonomi yang memadai.
Sudah sewajarnya jika mereka dilibatkan sejak tahap perencanaan, bukan sekadar sebagai pelengkap program. Pelibatan ini adalah prasyarat keberhasilan kebijakan sekaligus fondasi social license to operate bagi investasi pariwisata.
Rinjani akan tetap bernilai tinggi bukan karena banyaknya proyek yang dibangun, melainkan karena kuatnya tata kelola berbasis nilai.
Di tengah tuntutan pertumbuhan ekonomi, Rinjani menawarkan pelajaran penting bahwa keberlanjutan bukan penghambat investasi, melainkan strategi jangka panjang untuk menjaga daya saing daerah.
Penulis adalah etnografer di kolektif Nusa Artivisme.


Komentar