Hukum & Kriminal
Home » Pihak Zaini Arony Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Gegara Audit Tak Libatkan BPK

Pihak Zaini Arony Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Gegara Audit Tak Libatkan BPK

Zaini Arony usai persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (19/6/2025)

Mataram – Penasihat hukum mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, menyebut dakwaan jaksa pada kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) pemanfaatan aset lahan pembangunan Lombok City Center (LCC) di Desa Gerimak Indah, Kecamatan Narmada, seluas 8,4 hektare, cacat secara formil.

Menurutnya, dasar kerugian negara yang digunakan dalam dakwaan tidak melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), padahal itu merupakan syarat wajib dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Landasan kami jelas. Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara disebutkan, jika ditemukan kerugian negara oleh pengelola keuangan publik, maka wajib dilaporkan ke BPK. Kata ‘wajib’ itu mengikat. Tapi dalam dakwaan JPU, mekanisme ini tidak dilakukan sama sekali,” kata kuasa hukum Zaini Arony, Suhartono, kepada media susai persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (19/6/2025).

Ia menegaskan, yang dipermasalahkan bukan nilai kerugiannya, melainkan proses dan dasar hukum dalam penghitungan tersebut.

Sekdis Pariwisata NTB Ditahan Polisi, Iqbal: Kami Gak Halangi Proses Hukum

“Bukan soal besar kecilnya kerugian, tapi prosedurnya yang kami anggap menyalahi ketentuan. Jika audit yang dipakai tidak berasal dari BPK, maka tidak sah dijadikan dasar mendakwa klien kami,” tegasnya.

Suhartono mengatakan, audit yang dijadikan rujukan dalam dakwaan hanyalah audit aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), bukan dari lembaga negara yang diamanatkan undang-undang untuk memeriksa keuangan negara.

“Itu sebabnya kami sebut dakwaan ini cacat formil. Karena audit yang dijadikan rujukan bukan audit resmi BPK, maka dakwaan yang berdiri di atasnya pun jadi tidak sah,” lanjutnya.

Dalam perkara ini Suhartono berujar, Zaini Arony didakwa atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemanfaatan lahan aset daerah seluas 8,4 hektare, yang menurut jaksa menyebabkan kerugian negara.

Diketahui, Zaini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat terlibat dalam KSO antara PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera dalam pembangunan LCC. Waktu itu ia adalah mantan Komisaris Utama PT Tripat yang juga mantan Bupati Lombok Barat 2009-2014 dan 2014-2025.(cw-zal/di)

Pemprov NTB Persiapkan Acara Pembukaan Fornas ke-VIII Dibuat Dengan Megah

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share