Mataram – Seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Praya Timur, Lombok Tengah, berinisial MTF, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwatinya oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB.
Meski statusnya telah naik menjadi tersangka, hingga kini penyidik belum melakukan penahanan maupun menyampaikan keterangan resmi secara rinci terkait perkembangan kasus tersebut.
Informasi penetapan tersangka itu dibenarkan Ketua Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram), Joko Jumadi, selaku pendamping para korban.
“Kami sudah terima penetapan tersangka pimpinan ponpes itu,” katanya melalui sambungan telepon, Rabu (25/2/2026).
Ia menyebut telah menerima pemberitahuan resmi dari penyidik PPA-PPO Polda NTB mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Kami juga sudah mendapatkan surat pemanggilan terlapor sebagai tersangka,” jelasnya.
Berdasarkan surat penetapan tersangka yang diterima, MTF dijerat Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Penerapan pasal tersebut, kata Joko, sesuai dengan laporan yang sebelumnya dilayangkan pihak korban.
Menurutnya, selama proses penyelidikan hingga penyidikan berjalan, terlapor sempat mengajukan upaya perdamaian. Namun permintaan tersebut ditolak oleh pihak pendamping korban.
“Kami menolak perdamaian. Proses hukum harus tetap berjalan, apalagi statusnya sudah tersangka,” tegasnya.
Joko juga menyebut tersangka telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, tetapi tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Sudah dipanggil, tapi tidak hadir,” katanya.
Pihaknya memastikan akan terus mengawal proses hukum sekaligus memberikan pendampingan psikologis dan bantuan hukum kepada para korban.
“Kasus ini tidak akan kami lepaskan. Tetap kami kawal sampai tuntas,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid saat dikonfirmasi menyatakan akan mengecek perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Nanti saya cek dulu,” kata Kholid.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujawati juga belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui telepon maupun pesan WhatsApp.
Sebelumnya, Ditres PPA-PPO Polda NTB telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan.
“Sudah naik penyidikan,” tegas Kombes Pol Ni Made Pujawati saat konferensi pers, Kamis (19/2/2026).
Kasus ini terungkap setelah tiga perempuan mendatangi BKBH Unram. Mereka mengaku pernah menjadi santriwati di ponpes tersebut dan mengalami perlakuan tidak senonoh dari pimpinan pesantren. Salah satu di antaranya mengaku pernah disetubuhi.
Perkembangan kasus semakin menguat setelah lima orang lainnya mendatangi BKBH Unram pada 13 Januari 2026. Mereka mengaku mendengar rekaman suara berisi pengakuan seorang ustazah yang diduga pernah berhubungan badan dengan pimpinan ponpes tersebut.
Dalam laporannya, para korban juga menyebut adanya pemaksaan sumpah “nyatoq”. Dalam tradisi Sasak, sumpah tersebut diyakini memiliki konsekuensi berat bagi siapa pun yang dianggap tidak berkata jujur.(Zal)


Komentar