Mataram – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Mohammad Faozal, mengakui jika Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, Irnadi Kusuma, merupakan mantan terpidana karena pernah terbukti bersalah dalam kasus pidana perkawinan dan dijatuhi hukuman penjara enam bulan dengan masa percobaan satu tahun.
Hanya saja, Faozal menegaskan bahwa, persoalan rekam jejak Irnadi telah dipelajari sebelum pelantikannya sebagai Kepala DPMPTSP NTB. Menurutnya, panitia seleksi (pansel) tetap bekerja dengan standar yang berlaku dalam proses rekrutmen.
”Pada prinsipnya semua hal yang berkaitan dengan Irnadi sudah kita dalami, semuanya. Kan kasusnya juga sudah kita lihat, ada masa lalu yang sudah kita lakukan klarifikasi terhadap Irnadi ini,” kata Faozal pada Jumat, (19/9/2025).
Ia menjelaskan, persyaratan utama maupun tambahan tetap dijadikan acuan, namun catatan masa lalu tidak otomatis menggugurkan hak seseorang untuk ikut bersaing dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
”Ada standar-standarnya, pansel itu bekerja melihat standarisasi, ada persyaratan pokok dan persyaratan ikutannya. Tidak semua itu bisa menjadi acuan bahwa dia pernah begini-begitu,” ujarnya.
Lebih jauh, Faozal yang juga ketua panitia seleksi terbuka menekankan bahwa Irnadi sudah melalui prosedur seleksi sesuai aturan. Kini, yang terpenting adalah bagaimana pejabat tersebut menunjukkan kinerja nyata setelah diberi amanah.
”Secara pribadi yang namanya Irnadi itu sudah melalui proses mengikuti seleksi dan lain-lain. Kan ada waktu kemarin sudah disampaikan oleh Gubernur, enam bulan mereka harus bekerja. Kalau kerjanya baik ya saya kira ndak ada masalah,” jelasnya.
Diketahui, Irnadi dilantik bersama tujuh pejabat eselon II lainnya di Pendopo Gubernur NTB pada Rabu (17/9/2025). Dari delapan pejabat yang dilantik, enam di antaranya merupakan hasil seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Namun, nama Irnadi yang kembali menempati posisi strategis justru memantik sorotan tajam publik.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram, Irnadi terbukti secara sah melakukan tindak pidana mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah. Selain itu, ia juga pernah diberhentikan dari jabatan tinggi pratama sebelumnya.
Kasasi yang diajukan Irnadi ditolak tertanggal 23 Maret 2021. Irnadi harus menjalani pidana enam bulan. Dengan Hakim Ketua Dr Salman Luthan SH MH.
Padahal regulasi mengenai JPT sangat tegas. Berdasarkan Pasal 107 PP 11/2017 jo. PP 17/2020, calon pejabat tinggi harus memiliki rekam jejak yang bersih, berintegritas tinggi, dan tidak sedang menjalani hukuman pidana maupun disiplin. Meski masa hukumannya sudah selesai, catatan pidana tetap menjadi pertimbangan serius karena menyangkut kepantasan dan etika jabatan publik.(cw-ril)


Comment