Pemerintahan Politik
Home » ‎Pj Sekda NTB Tantang Publik Buktikan Pelanggaran Pelantikan Kepala DPMPTSP

‎Pj Sekda NTB Tantang Publik Buktikan Pelanggaran Pelantikan Kepala DPMPTSP

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Mohammad Faozal (dok: ril)



Mataram – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Mohammad Faozal, menantang publik yang meragukan legalitas pelantikan Irnadi Kusuma sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB. Ia bahkan meminta masyarakat untuk menunjukkan bukti dokumen apa yang dilanggar.

‎”Coba cek keterangannya. Ada atau ndak suratnya itu, kalau ada nanti dibawa. Cek di BKD apa yang tidak dipenuhi, suruh buka dokumennya,” ujarnya kepada wartawan pada Rabu (24/9/2025).

Pernyataan itu disampaikan Faozal, menyusul sorotan publik terhadap syarat seleksi terbuka yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB pada poin 12 dan 13, yang mewajibkan peserta menyertakan surat keterangan tidak pernah atau tidak sedang menjalani proses hukum. Mengingat, Irnadi pernah menjadi terpidana kasus perkawinan dan divonis enam bulan penjara.

‎Faozal yang juga sebagai ketua Pansel menjelaskan, bahwa seluruh proses administrasi telah dijalankan sesuai prosedur, termasuk klarifikasi dokumen persyaratan yang ditetapkan menjadi syarat seleksi eselon II itu.

‎”Kan sudah menjalani proses administrasi, proses-proses klarifikasi kita lakukan. Kalau memang benar, mana coba bukti-buktinya,” ujarnya.

‎Faozal menegaskan, BKD NTB memegang seluruh dokumen pendukung dari peserta seleksi terbuka, termasuk milik Irnadi. Menurutnya, jika ditemukan adanya pelanggaran syarat administrasi, pemerintah siap melakukan evaluasi.

‎”Makanya cek ke BKD dokumen pendukung Pak Irnadi. Kalau ada yang dilanggar, kita evaluasi. Tapi keseluruhan dokumen Pak Irnadi itu coba cek di BKD,” tegasnya.

(Keterangan foto: Persyaratan Panitia Seleksi (Pansel) Pejabat Tinggi Pemprov NTB.)

‎Sebelumnya, Komisi I DPRD NTB memastikan akan memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB terkait hasil seleksi terbuka jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB.

‎Ketua Komisi I DPRD NTB, Mohammad Akri, menjelaskan bahwa agenda pemanggilan tersebut dilakukan setelah publik ramai-ramai menyoroti lolosnya Irnadi Kusuma dan kemudian dilantik oleh Gubernur sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB. Padahal yang bersangkutan pernah tersandung kasus hukum.

‎Lebih lanjut disampaikan Akri bahwa pemanggilan BKD dijadwalkan setelah agenda Badan Musyawarah (Banmus) DPRD NTB selesai. Kemudian mengatur agenda resmi bersama BKD pada awal Oktober nanti. Ia menegaskan, alasan BKD dipanggil terlebih dahulu lantaran persoalan ini menyangkut kepegawaian dan BKD berperan sebagai sekretariat panitia seleksi (pansel).

‎”Sudah saya jadwalkan, minggu setelah jadwal Banmus awal Oktober. BKD ini kan sekretaris pansel, jadi BKD dulu yang kita panggil baru ke Sekda, karena notabenenya terkait kepegawaian daerah,” ujarnya.

‎Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjelaskan, ada beberapa hal yang akan diklarifikasi, mulai dari dasar kebijakan gubernur hingga transparansi proses seleksi. Pihaknya juga akan meminta laporan detail mengenai mekanisme seleksi terbuka, aturan seleksi, dan poin-poin penilaian yang digunakan.

‎”Pertama kita minta klarifikasi, kemudian pertanyakan hasil kebijakan Gubernur terhadap kakaknya itu, baru setelah itu kita tanyakan yang narapidana. Jadi saya minta laporan proses seleksinya seperti apa, aturan mainnya seperti apa, poinnya seperti apa,” tukasnya.

‎Akri menambahkan, evaluasi ini tidak menyasar persoalan pidana, melainkan fungsi pengawasan DPRD terhadap kebenaran dan kepatuhan proses seleksi terbuka. Jika ditemukan ada kejanggalan, hasilnya akan dilaporkan ke Gubernur NTB.

‎”Nanti kita evaluasi, ini menjadi Komisi I bersama pimpinan. Apakah yang dihasilkan oleh BKD ini keliru atau tidak. Kalau memang keliru, berarti ini menjadi laporan ke Pak Gubernur. Pengawasan kita kan bukan pada persoalan pidananya, tapi menanyakan kembali hasil pansel itu benar atau tidak,” tegasnya.(cw-ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share