Hukum & Kriminal Pemerintahan
Home » PN Mataram Benarkan Status Irnadi sebagai Eks Terpidana Perkawinan

PN Mataram Benarkan Status Irnadi sebagai Eks Terpidana Perkawinan

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, Irnadi Kusuma (dok: ril)

Mataram – Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), membenarkan bahwa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, Irnadi Kusuma, pernah menjalani proses hukum atas kasus perkawinan yang dinyatakan melanggar aturan.

Humas PN Mataram, Kelik Trimargo, mengatakan Irnadi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana mengadakan perkawinan, padahal perkawinan sebelumnya masih sah secara hukum. Kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung ditolak pada 23 Maret 2021, sehingga ia dijatuhi pidana penjara selama enam bulan.

“Enggeh (iya benar), cocok dengan yang di SIPP,” ujarnya kepada WartaSatu, Selasa (30/9/2025).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, Irnadi Kusuma terbukti secara sah melanggar hukum karena mengadakan perkawinan padahal masih terikat perkawinan sah.

Ratusan Sekolah di Mataram Terima Smart Digital Screen dari Presiden Prabowo

Putusan PN Mataram pada 7 Desember 2020 menjatuhkan pidana penjara enam bulan, yang kemudian diperkuat putusan banding PT Mataram pada 9 Februari 2021, dengan masa pidana tetap enam bulan.

Upaya kasasi Irnadi Kusuma juga ditolak oleh Mahkamah Agung pada 15 Juni 2021, yang menegaskan hukuman penjara enam bulan tersebut dengan status percobaan selama satu tahun serta kewajiban membayar biaya perkara.

Kelik menjelaskan, putusan kasasi tersebut sebenarnya berupa pidana percobaan selama satu tahun. Artinya dia berujar, jika dalam masa percobaan itu Irnadi kembali melakukan tindak pidana, maka hukuman penjara enam bulan akan dijalankan. Namun, saat ini masa percobaan tersebut telah berakhir.

“Putusan kasasinya dia dihukum percobaan, selama 1 tahun tidak boleh melanggar pidana. Kalau dia melanggar pidana baru dihukum 6 bulan itu. Sekarang masa percobaan 1 tahun sudah lewat, berarti sudah selesai,” tambahnya.

Sebelumnya, pelantikan Irnadi Kusuma menuai sorotan dari sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum pelantikan pejabat yang pernah berstatus terpidana. Mereka menilai hal ini mencederai semangat meritokrasi birokrasi yang menuntut integritas pejabat publik.

Pemerataan Kualitas Pendidikan, Gubernur Iqbal Elaborasi Program Kemendikdasmen

Selain itu, polemik ini juga sempat memunculkan perdebatan di kalangan internal birokrasi Pemprov NTB. Ada pihak yang menilai Irnadi masih memiliki hak untuk menjabat setelah menyelesaikan masa hukumannya, namun ada pula yang beranggapan bahwa rekam jejak hukum harus menjadi pertimbangan utama dalam penempatan jabatan strategis.(cw-zal)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share