Hukum & Kriminal
Home » Berita » Polda NTB Bekuk 23 Pengedar-Pengguna Narkoba Selama Sebulan

Polda NTB Bekuk 23 Pengedar-Pengguna Narkoba Selama Sebulan

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperlihatkan barang bukti berupa ganja, sabu, dan ekstasi hasil pengungkapan kasus narkoba dalam konferensi pers di Polda NTB, Selasa (21/8/2025). Sejumlah tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika turut dihadirkan. (Dok:WartaSatu/Zal)

Mataram – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), mengungkap 12 kasus peredaran narkotika sepanjang periode Juli – Agustus 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 23 tersangka.

Ditresnarkoba Polda NTB, Kombes Roman Smaradhana Elhaj, menjelaskan bahwa dari 23 tersangka, 21 diantaranya adalah laki-laki dan 2 orang perempuan. Seluruhnya berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna.

“Mulai dari bulan Juli sampai dengan bulan Agustus berjalan, sebanyak 12 kasus, dan jumlah tersangka 23 orang, dengan perincian 21 pria dan 2 orang wanita,” ujar Roman, Rabu (21/8/2025).

Barang bukti yang berhasil disita yakni sabu seberat 599,318 gram atau lebih dari setengah kilogram, serta ganja dengan total berat 3.753,62 gram atau sekitar 3,7 kilogram. Seluruh barang bukti itu akan segera dimusnahkan.

Dalami Dugaan Korupsi Sponsorship MXGP, Kejati NTB Jadwal Ulang Pemeriksaan Dirut PT SEG

“Jumlah barang bukti narkotika yang dilakukan penyitaan itu sabu sebanyak 599,318 gram dan ganja sebanyak 3.753,62 gram, sepanjang Juli sampai Agustus yang akan kita lakukan pemusnahan,” tambahnya.

Atas perbuatannya Roman berujar, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatan seluruh tersangka, dipersangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (1), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun pidana penjara,” tegas Roman.

Polisi Musnahkan Barang Bukti Periode April–Agustus

Selain menampilkan para tersangka, polisi juga memusnahkan barang bukti narkotika hasil sitaan selama periode April hingga Agustus 2025. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan yang telah mendapatkan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri.

Kepala Sekolah SMK se-NTB Diperiksa Kejati Soal Dugaan Korupsi DAK Dikbud 2023

“Barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan periode bulan April sampai Agustus 2025 saat ini merupakan yang telah mendapatkan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri,” ujar Roman.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 1.539,724 gram atau sekitar 1,5 kilogram, ganja seberat 33.655,04 gram atau sekitar 33,6 kilogram, serta 298 butir ekstasi.

“Kemudian barang bukti yang akan dimusnahkan dari bulan April sampai Agustus terdiri dari sabu 1,5 kilogram, ganja 33 kilogram, dan ekstasi sebanyak 298 butir,” tambahnya.(ce-zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan