Mataram – Penanganan kasus kematian salah satu anggota Propam Polda NTB, Brigadir Muhammad Nurhadi di sebuah vila di Gili Trawangan, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, terus bergulir. Saat ini perkara itu telah masuk pada tahap penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat mengatakan, kasus tersebut saat ini sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.
“Ada tiga alat bukti yang sudah terpenuhi, itu sebabnya kami berani menaikkan ke proses selanjutnya,” ungkapnya saat ditemui di Mapolda NTB, Senin (16/6).
Syarif mengatakan, kasus ini menyeret dua nama anggota kepolisian, yaitu Kompol IMYPU dan IPDA AC. Bahkan, keduanya juga telah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan hasil sidang etik Propam Polda NTB.
Selain itu, eks Wakapolres Polresta Mataram ini menjelaskan, kedua saat ini tengah menempuh tahap banding. Proses itu akan berlangsung selama 14 hari kerja dan belum dapat dipastikan apakah akan diterima atau ditolak.
“Dia (Kompol IMYPU dan IPDA AC) masih dalam proses banding. Lamanya proses banding selama 14 hari, dan belum bisa dipastikan apakah bandingnya akan diterima atau ditolak,” tegasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan sembari menunggu keputusan hasil banding.
Diketahui, Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia pada Rabu malam (16/4/2025). Ia tenggelam di dasar kolam vila tempatnya menginap bersama sejumlah anggota Bidpropam Polda NTB di kawasan Gili Trawangan.
Nurhadi sempat ditangani tim medis, namun nyawanya tak tertolong. Kematian Brigadir Nurhadi sempat menimbulkan kecurigaan, karena dianggap janggal.
Polda NTB kemudian melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah Nurhadi pada Kamis (1/5/2025).
Awalnya, pihak keluarga menolak autopsi dan menganggap kematian Nurhadi sebagai musibah. Namun, permintaan ekshumasi akhirnya dilakukan untuk kepentingan penyelidikan.(cw-zal/di)
Comment