Hukum & Kriminal
Home » Berita » Polda Ungkap Jaringan Sabu Melibatkan Kasatnarkoba Polres Bima Kota

Polda Ungkap Jaringan Sabu Melibatkan Kasatnarkoba Polres Bima Kota

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Saat di giring oleh pasukan ketat ditpropam, setelah resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). (Dok;WartaSatu/zal)

Mataram — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) membeberkan kronologis pengungkapan keterlibatan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bima yang melibatkan anak buahnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan Bripka Karol beserta istrinya yang lebih dahulu diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Keduanya ditangkap di wilayah Dompu pada, Senin dini hari (26/1/2026) sekitar pukul 03.00 Wita.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 35,76 gram serta uang tunai sebesar Rp88,8 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Setelah dilakukan pengembangan, Bripka Karol mengakui adanya nama besar di balik bisnis narkoba yang dijalankannya. Berdasarkan keterangan tersebut, penyidik Polda NTB kemudian melakukan pendalaman hingga akhirnya mengamankan perwira menengah Polri tersebut pada Selasa malam (3/2/2026).

Dalam rangkaian penindakan itu, penyidik Polda NTB juga melakukan penggeledahan di ruang kerja Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang berupa bong serta klip plastik kosong.

Eks Kepala BPN Sumbawa Tempuh Praperadilan Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota

“Kasus ini berawal dari penangkapan sebelumnya yang dilakukan oleh Ditresnarkoba, di mana dari keterangan yang disampaikan terdapat oknum Polri lain yang terlibat. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Bid Propam dan Ditresnarkoba langsung melakukan langkah penindakan,” ujar Kombes Pol Muhammad Kholid, saat konferensi pers, Senin (9/2/2026).

Usai penangkapan, AKP Malaungi kemudian menjalani tes urine yang dilakukan pada 3 Februari 2026. Hasilnya, yang bersangkutan dinyatakan positif mengandung zat narkotika. Dalam pemeriksaan lanjutan, ia juga mengakui menguasai narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 488 gram.

“Pada tanggal 3 Februari 2026, Bid Propam dan Ditresnarkoba melakukan tes urine dan hasilnya yang bersangkutan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine,” jelasnya.

Lebih lanjut, dari pengakuan salah seorang distributor atau pengedar sabu, narkotika yang berada di bawah penguasaan AKP Malaungi tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Pulau Sumbawa.

Kini AKP Malaungi telah ditempatkan di penempatan khusus (patsus) usai dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ia terancam hukuman berat setelah dijerat pasal berlapis, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Harga Cabai Kian Pedas Jelang Ramadan, Pemprov Klaim Harga Terkendali

“Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” paparnya. (Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan