Mataram – Mahasiswa berinisial TB (20) dan IFH (19) dari salah satu kampus swasta di Kota Mataram, ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres setempat, usai menerima paket ganja seberat 819,10 gram yang mendarat di kos mereka di Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram, Sabtu (20/9/2025).
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, mengatakan bahwa penangkapan dua mahasiswa perantau tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah tim opsnal memastikan paket mencurigakan yang masuk lewat jasa ekspedisi berisi narkotika jenis ganja.
“Benar kami ada mengamankan mahasiswa. Kemarin kami ada menangkap orang yang menerima paket dari ekspedisi isinya ganja,” katanya, Minggu (21/9/2025).
Ia mengatakan, informasi berawal sehari sebelumnya, ketika polisi menerima laporan bahwa sebuah paket berisi narkotika akan tiba melalui jasa ekspedisi di wilayah Kota Mataram.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim melakukan kontrol delivery dan berhasil menangkap TB saat menerima paket di kosnya. Dalam bungkusan ekspedisi itu, polisi menemukan batang, daun, dan biji kering yang diduga ganja.
Dari perkara tersebut polisi menahan dua orang, sementara dua orang lain yang sempat ikut mengonsumsi barang haram hanya diperiksa sebagai saksi.
“Kami menahan dua orang. Ada dua orang lagi itu hanya teman yang sempat diajak makai saja. Tidak ikut-ikutan memesan ganja,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa ganja tersebut rencananya akan diedarkan di kalangan mahasiswa kampus mereka. Para pelaku juga mengakui barang tersebut dikirim dari Medan, Sumatera Utara. TB dan IFH diduga bekerja sama sebagai jaringan pengedar.
“Pengakuan terduga pelaku, niatnya untuk dijual di kalangan teman-teman mahasiswa di kampusnya. Yang jualan dari Medan. Tapi disuruh IFH. Mereka bekerja sama. Sementara mereka kami kategorikan jaringan pengedar,” imbuhnya.
Selain barang bukti ganja seberat 819,10 gram, polisi juga mengamankan dua unit ponsel, kertas rokok, serta uang tunai Rp135 ribu dari tangan pelaku.(cw-zal)


Comment