Hukum & Kriminal Peristiwa
Home » Berita » ‎Polisi Amankan Lima Orang Terduga Pelaku Pembacokan Anggota di Sumbawa

‎Polisi Amankan Lima Orang Terduga Pelaku Pembacokan Anggota di Sumbawa

Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat. (Dok:WartaSatu/Zal)

Mataram — Kepolisian Daerah (Polda) NTB, telah mengamankan lima orang terduga pelaku pembacokan terhadap anggota polisi saat eksekusi lahan seluas 1,58 hektar di Dusun Ai Jati, Desa Mapin Kebak, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, pada 5 November 2025. Eksekusi tersebut berakhir ricuh setelah massa melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam.

‎Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengatakan penyidik telah mengidentifikasi para pelaku melalui rekaman video dan dokumentasi di lokasi kejadian. Tercatat tujuh orang tampak membawa senjata tajam.

‎“Dari hasil analisis video dan dokumentasi, masyarakat yang membawa senjata tajam dan alat perlawanan sudah kami identifikasi. Ke depannya akan kami lakukan upaya paksa terhadap mereka,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).

‎Dari tujuh terduga, lima orang telah diamankan. Dua lainnya masih dalam pencarian, dan polisi meminta mereka untuk menyerahkan diri.

‎“Dari tujuh pelaku yang teridentifikasi, lima sudah kami amankan dan dua lainnya masih kami selidiki. Kami berharap kedua pelaku ini menyerahkan diri sebelum kami lakukan upaya paksa,” katanya.

‎Penyidikan juga mengungkap bahwa salah satu pelaku menerima bayaran dari seorang provokator untuk melakukan penyerangan yang menyebabkan tiga anggota polisi mengalami luka.

‎“Salah satu pelaku mendapat biaya sekitar satu juta rupiah dari seorang provokator untuk melakukan penganiayaan berat terhadap anggota hingga menyebabkan luka robek pada paha,” ujarnya.

‎Selain para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat kejadian.

‎“Barang bukti yang kami amankan antara lain satu parang, pakaian, topi pelaku, dan tameng rusak. Hasil visum terkait luka anggota juga sudah kami kantongi,” jelasnya.

‎Lima tersangka yang telah diamankan dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing. Tersangka berinisial D, B, I, dan M disangkakan Pasal 160 KUHP, Pasal 356 Ayat 2 KUHP, Pasal 170 Ayat 2 ke-2 KUHP, serta Pasal 213 Ayat 2 KUHP. Sementara tersangka A dijerat dengan Pasal 356 Ayat 2 KUHP, Pasal 170 Ayat 2 ke-2 KUHP, Pasal 214 Ayat 2 KUHP, dan Pasal 406 KUHP.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan