Mataram – Misteri kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bid Propam Polda NTB, mulai terkuak sedikit demi sedikit. Polisi menyebut pelaku utama memiliki ciri khas berupa cincin yang meninggalkan bekas di tubuh korban, persis dengan dugaan sementara bahwa Nurhadi meninggal akibat teknik piting.
“Dari ahli bela diri mengatakan ada pitingan sehingga patah pangkal lidah,” ungkap Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat setelah mengikuti rekonstruksi di Gili Trawangan, Lombok Utara, Senin (11/7/2025).
Dalam penyidikan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan seorang perempuan bernama Misri.
Menurut Syarif, dua nama yang dianggap paling bertanggung jawab atas insiden ini adalah Kompol Yogi dan Ipda Haris. Keyakinan itu didasarkan pada bekas cincin yang ditemukan di tubuh korban, sementara barang bukti cincin tersebut sudah diamankan pihak kepolisian.
“Karena para tersangka tidak mengakui perbuatannya, jadi rekonstruksi ini dari ahli. Teknik apa sih. Bagaimana bisa orang ini bisa patah tulang leher. Tadi sudah hadir ahli bela diri,” kata Syarif.
Ketika ditanya wartawan apakah pelaku utama yang dimaksud adalah Haris, mantan Wakapolresta Mataram itu hanya menjawab singkat, “Iya, iya, iya.”
Rangkaian rekonstruksi dilakukan di beberapa lokasi. Dimulai dari rumah Kompol Yogi yang memuat tiga adegan, lalu di Polda NTB sebanyak enam adegan. Proses berlanjut ke Dermaga Senggigi, Lombok Barat, dengan 21 adegan, kemudian ke sebuah toko yang memiliki 16 adegan.
Puncaknya, rekonstruksi di Villa Tekek menampilkan 42 adegan yang dianggap menjadi kunci untuk menggambarkan peristiwa yang menyebabkan kematian korban.
“Dan di sini (Villa Tekek) 42 adegan. Dari adegan-adegan tersebut, kuncinya ada di 42 ini. Bagaimana peristiwa itu tergambar, terkait bagaimana peristiwa (kematian korban) itu terjadi,” jelas mantan Kapolres Dompu itu.
Syarif menjelaskan, rekonstruksi tersebut merupakan bagian dari tahapan penyidikan guna memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum. Dalam kegiatan itu hadir pula perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Aspidum Kejati NTB Irwan Setiawan Wahyuhadi, dan tim kuasa hukum para tersangka.
Polisi memastikan, dari hasil rekonstruksi terlihat jelas bahwa dugaan penganiayaan berlangsung antara pukul 17.59 hingga 20.00 Wita.
“Jadi kita pastikan bahwa ada peristiwa pidana di sana mengakibatkan almarhum meninggal,” tegasnya.(cw-zal)
Comment