Mataram – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB), membuka peluang untuk memeriksa pihak Bank NTB Syariah sebagai sponsor utama pada MXGP Indonesia 2024. Hal itu menyusul adanya laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana oleh vendor di perhelatan tersebut.
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menyampaikan bahwa penyidik saat ini masih fokus pada pengumpulan keterangan pelapor dan terlapor. Pemeriksaan belum menyentuh asal-usul dana, termasuk soal sponsorship dari Bank NTB Syariah.
“Kalau dari Bank NTB belum. Kalau itu dari Bank NTB itu kan terkait dengan dana. Terkait dana Bank NTB itu kan dana pemerintah, ranahnya (tindak pidana) korupsi nanti,” ucap Syarif di Mapolda NTB, Jumat (28/11/2025).
Syarif menegaskan bahwa, pemanggilan pihak Bank NTB Syariah nantinya bergantung pada kebutuhan penyidikan. Bila penyidik menemukan indikasi keterlibatan, maka pemeriksaan pasti dilakukan.
“Terkait dengan apakah ada keterlibatan yang lain, itu nanti pengembangan. Terkait itu dananya dari mana itu kan beda cerita,” katanya.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi dalam laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana salah satu vendor penyelenggara MXGP Indonesia 2024. Pemanggilan terbaru adalah terhadap Direktur Utama PT Samota Enduro Gemilang (PT SEG) berinisial DRI, selaku terlapor dan promotor utama event internasional tersebut.
Sebagai informasi, MXGP Indonesia 2024 digelar dalam dua seri: pada 29–30 Juni 2024 di Sirkuit Eks Bandara Selaparang, Kota Mataram, dan 6–7 Juli 2024 di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa.
Kasus ini mencuat setelah salah satu vendor MXGP melaporkan PT SEG karena tidak menerima pembayaran sesuai kontrak, meski kewajiban vendor telah seluruhnya diselesaikan saat event berlangsung. Nilai kontrak yang disepakati mencapai lebih dari Rp800 juta, dengan pekerjaan penyediaan tribun penonton di Sirkuit Eks Bandara Selaparang.
“Dia sudah melaksanakan kegiatan, sudah selesai semua, tapi tidak dibayar. Nah itu yang kami lakukan proses,” terang Syarif.(zal)


Komentar