Mataram — Penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengkaji dua berkas permohonan penangguhan penahanan dari empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun 2020.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, AKP Regi Halili, mengatakan bahwa dua permohonan yang telah dikaji adalah milik tersangka Wirajaya Kusuma dan Kamaruddin. Keduanya diketahui memiliki peran penting dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut.
“Baru dua yang masuk dan dikaji, atas nama Wirajaya dan Kamaruddin,” kata Regi, Rabu (22/7/2025).
Wirajaya Kusuma diketahui menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB, sementara Kamaruddin merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Sementara itu, dua tersangka lainnya Chalid Tomasoang Bulu dan M. Haryadi Wahyudin juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, menurut Regi, permohonan dari keduanya belum dibaca dan dikaji oleh penyidik.
Dua tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 tahun 2020 yang belum dipanggil secara resmi oleh penyidik Polresta Mataram adalah Dewi Noviany (DN) dan Rabiatul Adawiyah (RA).
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, namun belum menjalani pemeriksaan karena pemanggilan masih dijadwalkan. Dewi Noviany merupakan mantan Wakil Bupati Sumbawa dan juga adik kandung mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah.
Sementara Rabiatul Adawiyah atau istri salah satu tersangka Wirajaya Kusuma diketahui memiliki jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB pada saat proyek tersebut dilaksanakan.(cw-zal)
Comment