Mataram — Sat Reskrim Polresta Mataram, kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan stiker kendaraan VIP Indonesia GP 2025 di Sirkuit Mandalika pada 3-5 Oktober lalu. Dua orang itu berinisial AR alias Andre dan AM alias Nizam.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Mataram, Ipda Imamul Ahyar, membenarkan penetapan dua tersangka baru tersebut.
“Iya, dua orang telah ditetapkan tersangka lagi,” ujarnya, Selasa (18/11).
Dengan tambahan ini, total tersangka menjadi tiga orang. Sebelumnya, penyidik lebih dulu menetapkan MSU alias Mamat sebagai tersangka utama sekaligus pembuat stiker palsu. AR dan Nizam disebut sebagai pihak yang memesan atau menyuruh MSU untuk mencetak stiker VIP palsu tersebut. Akibatnya, penyelenggara MotoGP Mandalika mengalami kerugian sebesar Rp 1,1 miliar.
Ahyar menyebut, kedua tersangka tambahan ini belum dilakukan penahanan. Namun ia tak menjelaskan alasan di balik keputusan itu.
“Belum (ditahan),” jawabnya singkat.
Saat ini keduanya masih berada di ruang penyidik untuk pemeriksaan lanjutan.
“Sabar ya, masih kita periksa,” tegas Ahyar.(zal)


Komentar