Hukum & Kriminal
Home » Berita » Polisi Limpahkan 5 Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco ke Kejari Mataram

Polisi Limpahkan 5 Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco ke Kejari Mataram

Para tersangka pembunuhan Brigadir Esco: Brigadir Rizka Sintiyani (istri korban), Saihun alias SA (paman Rizka), Pauzi alias PA (paman/kerabat), Dani alias DR (tetangga), serta Nuraini alias NU (adik tiri Rizka sekaligus bibi korban & istri Saihun). Perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram, Selasa (13/1/2026). (Dok:WartaSatu/zal)

Mataram – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat resmi melimpahkan lima tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan pembunuhan Brigadir Esco Fasca Rely, yang merupakan anggota Polres Lombok Barat. Dia ditemukan tewas seolah tergantung di kebun belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar.

“Ya benar, hari ini penyidik Polres Lombok Barat telah melimpahkan para tersangka beserta barang bukti,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram, Muhammad Harun Al-Rasyid, Selasa (13/1/2026)..

Adapun lima tersangka dalam perkara ini masing-masing
Brigadir Rizka Sintiyani, istri korban
Saihun alias SA, paman Brigadir Rizka, Pauzi alias PA, tetangga korban, Dani alias DR, adik tiri Brigadir Rizka dan Nuraini alias NU, bibi Brigadir Rizka sekaligus istri Saihun

Dalam rangkaian penanganan perkara, Brigadir Rizka Sintiyani lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (21/9/2025). Setelah penetapan tersebut, ia langsung ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB dan hingga kini masih menjalani proses penahanan.

Penetapan tersangka terhadap Brigadir Rizka sebelumnya dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, usai dilakukan gelar perkara oleh penyidik.

Polda NTB Amankan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota

“Hasil gelar perkara menetapkan istri korban berinisial R sebagai tersangka,” kata Kholid, Jumat (19/9/2025).

Selanjutnya, pada Rabu (15/10/2025), penyidik kembali melakukan gelar perkara dan menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Saihun alias SA, Pauzi alias PA, Dani alias DR, serta Nuraini alias NU.

Terkait motif pembunuhan, Kapolres Lombok Barat, Kompol Kadek Metria, menyampaikan bahwa hasil penyelidikan mengarah pada perselisihan yang dipicu faktor ekonomi.

“Dari rangkaian peristiwa dan fakta yang kami simpulkan, motif peristiwa ini diduga kuat dipicu persoalan ekonomi,” ujarnya.

Setelah dinyatakan lengkap (P-21) dan seluruh petunjuk jaksa telah dipenuhi, kelima tersangka akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram untuk proses hukum selanjutnya.

Pemprov NTB Proses Surat Pengajuan Pensiun Dini Pejabat Kena Demosi

Sebagai informasi, Brigadir Esco Fasca Rely ditemukan meninggal dunia pada 24 Agustus 2025 di kebun belakang rumahnya. Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga bernama Amaq Siun, dalam kondisi sudah membusuk dengan leher terikat tali pada batang pohon.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan