Peristiwa
Home » Polisi Limpahkan Berkas Kasus Kematian Brigadir Nurhadi ke Kejari Mataram

Polisi Limpahkan Berkas Kasus Kematian Brigadir Nurhadi ke Kejari Mataram

Dua tersangka, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandera, berada di ruang tenang Kejari Mataram sebelum dititipkan ke Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. (Dok:WartaSatu/zal)

Mataram – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, di Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, mengatakan berkas perkara milik Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandera telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.

“Hari ini kita sudah melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kepada Kejaksaan. Untuk P21-nya sudah keluar pada Rabu, 1 Oktober kemarin,” ujar Catur, Jumat (3/10/2025).

Dalam perkara ini terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, satu tersangka lain yakni Misri Puspita Sari, masih dalam tahap melengkapi berkas sehingga belum bisa dilimpahkan.

Mendikdasmen Usul Dapur MBG Diganti School Kitchen Untuk Optimalisasi

“Sementara Misri masih proses, belum P21. Kita masih melengkapi,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diserahkan ke kejaksaan antara lain pakaian berupa celana serta sebuah flashdisk yang berisi dokumen pendukung penyidikan.

“Ada beberapa barang bukti yang diserahkan, misalnya celana dan flashdisk,” tambahnya.

Setelah pelimpahan berkas perkara dan barang bukti, kedua tersangka langsung dititipkan di Lapas Kelas IIA Kuripan untuk menjalani masa tahanan sementara selama 20 hari kedepan.

“Di Lapas Kuripan, 20 hari ke depan,” kata Catur.

Kejati NTB Gandeng Akuntan Publik Hitung Kerugian Negara Kasus Lahan GTI, Berkas Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(cw-zal)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share