Hukum & Kriminal
Home » Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual “Walid Unram” ke Kejaksaan

Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual “Walid Unram” ke Kejaksaan

Tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), Semah, saat duduk di ruang tunggu Kejaksaan Negeri didampingi kuasa hukum dan penyidik PPA Polda NTB. (Dok WartaSatu/zal)

Mataram – Tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret pegawai staf Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyrakat (LP2M) Universitas Mataram (Unram), bernama Semah, resmi dilimpahkan ke tahap dua atau penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB, Iptu Dewi Sartika, membenarkan pelimpahan perkara tersebut.

“Hari ini kita telah melaksanakan, tahap dua kasus TPKS, tahap dua kasus TPKS,” jelasnya kepada Wartawan pada Selasa, (19/8/2025)

Kasus bejat ini terjadi pada tahun 2023. Namun baru terungkap setelah korban berani melaporkan kejadian tersebut pada 2024, itupun setelah kondisi kehamilannya diketahui. Saat ini, anak hasil hubungan tersebut telah berusia sekitar dua tahun.

Ratusan Sekolah di Mataram Terima Smart Digital Screen dari Presiden Prabowo

“Terjadi di, tahun 2023, tapi dia baru terungkap di tahun 2024, karena posisi korban sudah hamil dan sekarang dia sudah melahirkan anak, kebetulan anak itu sekarang sudah berusia kurang lebih dua tahun,” ujar Dewi.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan ke pihak kepolisian. Awalnya mereka tidak mengetahui bahwa anaknya telah menjadi korban kekerasan seksual hingga akhirnya mendapati sang anak sudah melahirkan bayi perempuan.

“Terungkap, karena adanya laporan dari orang tua dari korban, karena pada saat itu orang tua tidak mengetahui anaknya itu hamil tiba-tiba orang tua mengetahui anaknya itu sudah melahirkan anak perempuan,” tambahnya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa empat orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti berupa kartu identitas, akta, BH, dan celana dalam milik korban.

“Saksi sudah diperiksa 4 orang. Barang bukti yang sudah kita lakukan penyitaan itu kartu kita, akte, BH, dan celana dalam korban,” terangnya.

Pemerataan Kualitas Pendidikan, Gubernur Iqbal Elaborasi Program Kemendikdasmen

Atas perbuatannya, Semah dijerat Pasal 6 huruf C atau Pasal 6 huruf B Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). “Pasal 6 huruf C atau pasal 6 huruf B Undang-Undang RI Nomor 12 2022 tentang TPKS,” tegas Dewi. (cw-zal)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share