Mataram — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB kembali melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mebeler ke jaksa penuntut umum (JPU), setelah sebelumnya berkas tersebut dikembalikan dengan status P-19 untuk dilengkapi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, membenarkan pihaknya telah menerima petunjuk dari jaksa dan menindaklanjutinya dengan melengkapi kekurangan dalam berkas perkara.
“Sudah kami terima P-19 dari jaksa,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Ia menjelaskan, seluruh catatan dan petunjuk yang diberikan JPU telah dipenuhi oleh penyidik sebelum berkas kembali dikirimkan.
“Kami sudah lengkapi semua catatan dari jaksa dan sudah kami kirim kembali,” katanya.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka, masing-masing berinisial IKS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi NTB, serta MZ sebagai rekanan pengadaan mebeler.
Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Moh. Zulkifli Said, membenarkan telah menerima pelimpahan berkas dari penyidik Polda NTB.
“Iya, kemarin ada dua,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (6/2/2026).
Menurut Zulkifli, berkas kedua tersangka masih dalam tahap penelitian oleh JPU. Apabila ditemukan kekurangan formil maupun materiil, berkas akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan perlengkapan sekolah berupa meja, kursi belajar, dan lemari kelas untuk SMK di seluruh wilayah NTB. Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan indikasi aliran dana mencurigakan kepada dua pihak berinisial SQ dan RB, masing-masing sebesar Rp10 juta dan Rp75 juta, yang diduga berkaitan dengan fee proyek.
Penyidikan perkara ini telah bergulir sejak pertengahan 2022. Pada 10 Oktober 2022, penyidik juga memeriksa Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Muhammad Hidlir, bersama tiga aparatur sipil negara (ASN) lainnya.(zal)


Komentar