Mataram – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB resmi menetapkan MTF, pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Praya Timur, Lombok Tengah (Loteng), sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwatinya.
“Iya benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujawati usai berbuka puasa bersama wartawan di Gedung Sasana Dharma Mapolda NTB, Rabu (25/2/2026).
Pujawati menjelaskan, tersangka sebelumnya telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.
“Kemarin sudah kami panggil, tapi yang bersangkutan menyampaikan sedang sakit,” ujarnya.
Penyidik, lanjut dia, akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap MTF dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Sekarang kami agendakan pemanggilan ulang,” tambahnya.
Sebelumnya, Ditres PPA-PPO Polda NTB telah menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.
“Sudah naik penyidikan,” tegas Pujawati saat konferensi pers, Kamis (19/2/2026).
Kasus ini terungkap setelah tiga perempuan mendatangi Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram). Mereka mengaku pernah menjadi santriwati di ponpes tersebut dan mengalami perlakuan tidak senonoh dari pimpinan pesantren. Salah satu korban mengaku pernah disetubuhi.
Perkembangan perkara semakin menguat setelah lima orang lainnya mendatangi BKBH Unram pada 13 Januari 2026. Mereka mengaku mendengar rekaman suara berisi pengakuan seorang ustazah yang diduga pernah berhubungan badan dengan pimpinan ponpes tersebut.
Dalam laporannya, para korban juga menyebut adanya pemaksaan sumpah “nyatoq”. Dalam tradisi Sasak, sumpah tersebut diyakini memiliki konsekuensi berat bagi siapa pun yang dianggap tidak berkata jujur.(Zal)


Komentar