Mataram – Kepolisian Sektor (Polsek) Praya Barat Daya menghentikan aktivitas tambang emas ilegal di Gunung Kongbawi, Dusun Belenje, Desa Serage, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, menyusul terjadinya longsor yang mengakibatkan 3 orang terluka.
Penutupan lokasi tambang dilakukan setelah lubang galian ambruk saat aktivitas penambangan tengah berlangsung. Peristiwa tersebut menyebabkan sejumlah penambang mengalami luka-luka, bahkan satu orang dilaporkan mengalami luka serius sehingga harus dilarikan ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolsek Praya Barat Daya, IPDA Aswina Anggara, menjelaskan bahwa lokasi penambangan berada di kawasan hutan produksi milik Pemerintah Provinsi NTB dengan kondisi tanah yang sangat labil dan berisiko tinggi terjadi longsor.
Ia mengaku sangat prihatin terhadap aktivitas penambangan yang dilakukan warga, terlebih lokasi pembukaan tambang berada di pinggir jurang kawasan perbukitan.
“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Aktivitas penambangan ilegal tersebut sangat membahayakan keselamatan masyarakat. Kondisi tanahnya labil dan berada dekat jurang, sehingga berpotensi menimbulkan korban jiwa,” ujar Anggara.
Menurutnya, penutupan dilakukan sebagai bentuk upaya pencegahan terhadap risiko yang ditimbulkan aktivitas tambang ilegal. Ia menegaskan, pihak kepolisian sebenarnya telah berulang kali melakukan penertiban dan memberikan imbauan, namun aktivitas tersebut tetap dilakukan.
“Penutupan ini kami lakukan sebagai langkah tegas demi keselamatan masyarakat. Kami sudah berulang kali memberikan imbauan dan larangan, namun masih ada yang nekat melakukan penambangan secara ilegal,” tegasnya.
Lebih lanjut, Anggara menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan secara intensif di lokasi bekas galian. Jika masih ditemukan aktivitas penambangan ilegal, kepolisian tidak akan segan mengambil langkah hukum.
“Kami akan meningkatkan patroli dan pengawasan di lokasi ini. Apabila masih ditemukan aktivitas penambangan ilegal, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Zal)


Komentar