Mataram – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram, segera menggelar perkara dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi sewa alat berat milik Balai Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (BPJP) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal itu diagendakan setelah pemeriksaan ahli selesai.
“Segera gelar setelah pemeriksaan ahli,” ungkap Kepala Unit Tipidkor Polresta Mataram, Iptu I Komang Wilandra,, Kamis (30/10/2025).
Namun, ia menambahkan bahwa proses tersebut masih tertunda karena pihaknya menunggu kehadiran ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang saat ini masih berada di luar daerah.
Setelah pemeriksaan ahli BPKP selesai, penyidik juga akan melibatkan akademisi dari Fakultas Ekonomi Universitas Mataram (Unram) serta ahli pidana dari Fakultas Hukum Unram untuk memperkuat pembuktian adanya unsur perbuatan melawan hukum dan dugaan kerugian negara.
“Ahli yang diperiksa ada dari BPKP, tapi masih di Jakarta, kemudian ahli ekonomi dari Unram, dan ahli pidana juga dari Unram,” jelasnya.
Dari hasil audit sementara, BPKP menemukan kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar, yang bersumber dari dua komponen, yaitu retribusi persewaan alat berat yang tidak disetorkan dan hilangnya dua unit dump truck milik BPJP.
Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk pejabat BPJP Wilayah Lombok, pejabat Dinas PUPR NTB, serta pihak penyewa alat berat bernama Efendy beserta istrinya.
Penyidik menemukan bahwa pada tahun 2021, BPJP Wilayah Lombok menyewakan empat unit alat berat kepada Efendy. Alat yang disewakan terdiri dari satu unit ekskavator, dua unit dump truck, dan satu mesin molen. Namun, hasil sewa tersebut tidak pernah disetorkan ke kas daerah sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.(zal)


Comment