Mataram – Kepolisian Daerah (Polda) NTB menahan empat tersangka dan memeriksa sembilan orang lainnya imbas aksi perusahaan pintu lobby kantor Markas Polda NTB, Sabtu (30/8/2025) lalu.
Kasubdit I Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Hurri Nugroho, menegaskan proses hukum tidak berhenti. Namun, bagi tersangka yang minim barang bukti, diberikan penangguhan.
“Iya jadi proses masih tetap berjalan, memang ada beberapa yang misalnya tidak cukup bukti kita tangguhkan, proses masih tetap berjalan,” kata Hurri, Jumat (12/9/2025)
Dari enam tersangka, dua berstatus pelajar SMP dan empat lainnya orang dewasa atau mahasiswa. Tersangka anak tidak ditahan, tetapi tetap diproses hukum.
“Ada beberapa, yang kami tahan 4 orang, yang anak-anak 2 orang dan tidak ditahan,” jelas mantan Kepala BNN Kabupaten Bima itu.
Untuk dua pelajar tersebut, kasusnya dialihkan ke Subdit IV Ditreskrimum dan seluruh proses didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA).
“Anak-anak diserahkan ke Kasubdit 4 dan didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak,” ujarnya.
Peran para tersangka, lanjut Hurri, terbukti berada di lokasi, ikut melakukan perusakan, dan kini barang bukti tengah dicocokkan untuk memperkuat sangkaan.
“Jelas ada di tempat, kemudian merusak, kemudian kami tujukan alat bukti sama atau tidak,” pungkasnya.
Insiden unjuk rasa yang berujung ricuh ini meninggalkan kerusakan cukup parah di halaman Mako Polda NTB. Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus ini juga menjadi sorotan karena melibatkan anak di bawah umur, sehingga aparat dituntut menyeimbangkan aspek penegakan hukum dengan perlindungan anak.(cw-zal)


Comment