Mataram — Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Mataram, memastikan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus dugaan keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di dua sekolah dasar di wilayah Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat beberapa waktu yang lalu.
“Kalau pidana tidak ada sih, karena ahli menyatakan tidak ditemukan racun. Yang ada hanya bakteri,” jelas Kepala Unit Tipidter Polresta Mataram, Ipda Imamul Akhyar, saat dikonfirmasi di Mataram, Senin (3/11/2025).
Menurutnya, berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mataram, menyebutkan bahwa makanan MBG yang dikonsumsi siswa tidak mengandung racun, melainkan tercemar bakteri Escherichia coli (E-Coli), yang merupakan bakteri tinja.
“Saya sudah koordinasi dengan BPOM. Mereka menyampaikan tidak ada unsur racun, hanya bakteri tinja. Kami sudah minta hasil tertulisnya dan tinggal menunggu salinan resmi dari BPOM,” ujarnya.
Ia menegaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, tidak ditemukan kandungan zat berbahaya dalam makanan MBG yang disalurkan ke SDN 1 Selat dan SDN 1 Nyurlembang, Kecamatan Narmada.
“Tinggal tunggu dari pimpinan BPOM saja. Yang jelas tidak ada unsur racun,” tambahnya.
Imamul juga memastikan bahwa pihaknya telah memeriksa seluruh pihak terkait, mulai dari penyedia makanan, pihak sekolah, hingga para murid yang sempat mengalami gejala keracunan.
“Semua sudah kami mintai keterangan, termasuk pihak dapur, Dinas Kesehatan, BPOM, SPPG, kepala sekolah, guru, dan murid yang keracunan,” ungkapnya.
Sebelumnya, kasus dugaan keracunan makanan MBG terjadi di dua sekolah dasar di Kecamatan Narmada, yakni SDN 1 Nyurlembang dan SDN 1 Selat. Masing-masing sekolah melaporkan tiga murid mengalami gejala mual dan sakit perut usai menyantap makanan dari program MBG.(zal)


Komentar