Hukum & Kriminal Uncategorized
Home » Berita » Polisi Tangkap 2 Pencuri Motor Milik Anak Kost di Mataram

Polisi Tangkap 2 Pencuri Motor Milik Anak Kost di Mataram

MD (22, residivis) dan SP (28) usai ditangkap polisi atas pencurian motor di kos-kosan Pagesangan, Mataram. Keduanya kini meringkuk di Rutan Polresta Mataram, Selasa (13/1/2026).(Dok:WartaSatu/ist)

Mataram — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, menangkap dua pria inisial MD (22) dan SP (28) asal Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram, usai diketahui mencuri sepeda motor milik anak kost inisial YD, pada 8 Januari 2026 lalu. Pelaku melancarkan aksinya saat korban hendak mengambil helm di kamarnya.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut dilakukan kurang dari sepekan sejak laporan diterima.

“Peristiwa pencurian terjadi pada 8 Januari 2026 di sebuah kos-kosan di wilayah Pegesangan. Dalam waktu kurang dari satu minggu, kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku,” ujar Made Dharma, Selasa (13/1/2026).

Ia menjelaskan, kejadian bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy di depan kos. Saat itu, motor tidak dalam kondisi terkunci stang dan kunci masih tergantung di kendaraan.

“Korban masuk ke kamar kos untuk mengambil helm. Ketika keluar, sepeda motornya sudah tidak berada di tempat,” jelasnya.

Tuding SK Muzihir Belum Sah, Akri : Tak Ada Tanda Tangan Sekjen DPP PPP

Menyadari kendaraannya hilang Dharma berujar, korban segera melapor ke Polresta Mataram. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan MD di wilayah Sandubaya, sementara SP ditangkap di kawasan Lingkungan Pegesangan.

“MD kami amankan di Sandubaya, sedangkan SP diamankan di wilayah Pagesangan,” tambahnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif dan ditahan di Rutan Polresta Mataram,” pungkas Dharma.(Zal)

Jaksa Kembali Terima Berkas Kasus Masker Pemprov NTB

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan