Mataram – Kepolisian Resor Kota Mataram menetapkan satu orang tersangka kasus penggelapan mobil eks operasional Bawaslu NTB. Tersangka dalam kasus ini merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat berinisial LRA.
Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili menyebut pihaknya telah menetapkan satu tersangka yang menyeret oknum ASN Bawaslu NTB inisial LRA.
“Sudah jadi tersangka,” kata Regi saat ditemui di kantin 99, Rabu (10/9/2025).
Regi menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap LRA yang merupakan Kepala Bagian Administrasi di Bawaslu NTB sebagai tersangka dalam kasus penggelapan mobil eks-operasional Bawaslu tersebut.
“Satu dua hari kita panggil sebagai tersangka,” jelas mantan Kasatreskrim Polres Sumbawa itu.
Atas penetapan tersangka tersebut, penyidik sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada LRA agar segera hadir di Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Sudah kita layangkan surat pemanggilan,” tutup Regi.
Kasus ini berawal dari dugaan adanya praktik penggadaian mobil eks-operasional Bawaslu yang dilakukan oleh salah seorang pegawai. Mobil-mobil tersebut sebelumnya digunakan saat Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Mobil yang dimaksud adalah Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi asal Bandung. Berdasarkan hasil penyelidikan, Bawaslu NTB menyewa 12 unit mobil tersebut melalui pihak ketiga untuk menunjang operasional selama Pemilu. Namun, setelah masa Pemilu berakhir, mobil-mobil tersebut tidak dikembalikan kepada pihak vendor.
Dalam pemeriksaan, LRA mengakui hanya menggadaikan tiga unit mobil, sedangkan sisanya disebut-sebut dikelola oleh adiknya. Hal inilah yang masih terus didalami oleh penyidik.
Sejauh ini, polisi telah mengamankan tiga unit mobil sebagai barang bukti, sementara sebagian besar mobil yang lain sudah dikembalikan kepada pihak vendor di Bandung.(cw-zal)
Comment