Mataram — Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB, terus memburu seorang bandar narkoba di Bima, Hamid alias Boy. Namanya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus yang menjerat sejumlah perwira polisi.
Penetapan tersebut tertuang dalam surat DPO Nomor: DPO/26/II/Ditresnarkoba tertanggal 27 Februari 2026 yang ditandatangani Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid, membenarkan bahwa Ditresnarkoba telah menerbitkan surat DPO terhadap Hamid alias Boy.
“Ya benar,” katanya saat dihubungi melalui WhatsApp, Senin (2/3/2026).
Dalam surat tersebut, penyidik menyertakan identitas lengkap disertai foto dan ciri-ciri fisik tersangka. Boy diketahui berdomisili di Rasanae Barat, Kota Bima, dan sehari-hari bekerja sebagai sopir.
Polda NTB juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk segera melaporkan atau menyerahkannya kepada aparat penegak hukum.
“Untuk ditangkap dan diserahkan kepada Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Dit Resnarkoba,” bunyi keterangan dalam surat DPO tersebut.
Boy diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dikaitkan dengan ketentuan KUHP terbaru dan aturan penyesuaian pidana.
Penetapan tersangka terhadap Boy merupakan hasil pengembangan dari perkara yang lebih dulu menjerat mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Dalam proses penyidikan, terungkap dugaan aliran dana sebesar Rp1,8 miliar yang disetorkan Boy kepada Malaungi.
Dana tersebut diduga diberikan agar aktivitas peredaran narkoba tidak tersentuh penindakan. Setoran itu kemudian disebut mengalir kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Malaungi dan Didik telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Selain Boy, penyidik juga telah mengamankan Koko Erwin yang disebut sebagai bandar lain dalam jaringan tersebut. Ia ditangkap di wilayah Sumatera saat hendak melarikan diri ke Malaysia. Dari pengembangan perkara, Koko Erwin juga diduga menyetorkan dana sekitar Rp1 miliar kepada Malaungi yang selanjutnya disebut mengalir ke Didik.


Komentar