Hukum & Kriminal
Home » Berita » Polisi Tetapkan Boy Sebagai DPO Karena Diduga Setor Rp1,8 Miliar ke AKBP Didik

Polisi Tetapkan Boy Sebagai DPO Karena Diduga Setor Rp1,8 Miliar ke AKBP Didik

Hamid alias Boy diduga memberi aliran dana sebesar Rp1,8 miliar yang disetorkan Boy kepada Malaungi, Dana tersebut disebut-sebut diberikan agar aktivitas peredaran narkoba tidak tersentuh penindakan. (Dok:wartaone/ist)

Mataram — Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB, terus memburu seorang bandar narkoba di Bima, Hamid alias Boy. Namanya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus yang menjerat sejumlah perwira polisi.

Penetapan tersebut tertuang dalam surat DPO Nomor: DPO/26/II/Ditresnarkoba tertanggal 27 Februari 2026 yang ditandatangani Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid, membenarkan bahwa Ditresnarkoba telah menerbitkan surat DPO terhadap Hamid alias Boy.

“Ya benar,” katanya saat dihubungi melalui WhatsApp, Senin (2/3/2026).

Dalam surat tersebut, penyidik menyertakan identitas lengkap disertai foto dan ciri-ciri fisik tersangka. Boy diketahui berdomisili di Rasanae Barat, Kota Bima, dan sehari-hari bekerja sebagai sopir.

Dugaan Korupsi Combine Harvester di KSB, BPKP Taksir Negara Rugi Rp11,25 Miliar

Polda NTB juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk segera melaporkan atau menyerahkannya kepada aparat penegak hukum.

“Untuk ditangkap dan diserahkan kepada Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Dit Resnarkoba,” bunyi keterangan dalam surat DPO tersebut.

Boy diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dikaitkan dengan ketentuan KUHP terbaru dan aturan penyesuaian pidana.

Penetapan tersangka terhadap Boy merupakan hasil pengembangan dari perkara yang lebih dulu menjerat mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Dalam proses penyidikan, terungkap dugaan aliran dana sebesar Rp1,8 miliar yang disetorkan Boy kepada Malaungi.

Dana tersebut diduga diberikan agar aktivitas peredaran narkoba tidak tersentuh penindakan. Setoran itu kemudian disebut mengalir kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Dua Pelaku Curanmor 7 TKP Ditangkap, Incar Motor Tak Dikunci Stang

Malaungi dan Didik telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Selain Boy, penyidik juga telah mengamankan Koko Erwin yang disebut sebagai bandar lain dalam jaringan tersebut. Ia ditangkap di wilayah Sumatera saat hendak melarikan diri ke Malaysia. Dari pengembangan perkara, Koko Erwin juga diduga menyetorkan dana sekitar Rp1 miliar kepada Malaungi yang selanjutnya disebut mengalir ke Didik.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan