Lombok Utara– Polres Lombok Utara, menetapkan RA, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, yang ditemukan tewas di Pantai Nipah, pada Rabu, (27/8/2025) lalu. RA merupakan teman korban yang saat itu berangkat bareng ke loaksi kejadian.
“Berdasarkan hasil penyelidikan forensik, pemeriksaan ahli, serta analisis DNA dari Puslabfor Mabes Polri, kami menetapkan RA sebagai tersangka tunggal,” kata Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, dalam konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana Mapolres, Sabtu (20/9/2025).
Polisi mengungkap sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan RA, diantaranya pakaian (baju, celana, dan bra) korban dan celana pendek dan dalam tersangka, sebilah bambu, serta lima batu berlumuran darah yang ditemukan di lokasi kejadian.
Selain itu, ada juga sampel DNA pada barang-barang tersebut konsisten mengaitkan RA dengan korban dan tempat kejadian perkara.
“Ini bukan kasus biasa. Kami menggunakan semua sumber daya, termasuk tes poligraf dan psikologi terhadap tersangka, untuk memastikan hasil yang akurat,” tegasnya.
Ia mengatakan, saat ini RA telah ditahan di Polres Lombok Utara. Agus dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
“Kami berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas,” ujar Agus.
Sebelumnya, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra ditemukan meninggal dunia di Pantai Nipah pada Rabu, 27 Agustus 2025. Berdasarkan informasi, sekitar pukul 16.30 Wita, Vani bersama rekannya, RA (19), berangkat dari kampus Universitas Mataram mengendarai sepeda motor Honda PCX berwarna hitam dengan nomor polisi EA 5502 AI.
Namun hingga malam hari, keduanya tidak kunjung pulang. Orang tua Vani kemudian mencari keberadaan anaknya dengan menghubungi teman-teman kuliah serta melacak lokasi terakhir melalui cek post (CP). Posisi terakhir diketahui berada di sekitar Pantai Nipah.
Sekitar pukul 01.30 Wita, keluarga menemukan RA dalam kondisi tak sadarkan diri. Sementara pada pukul 03:00 dini hari, Vani berhasil ditemukan dalam keadaan sudah tak bernyawadengan posisi terlungkup tepat 100 meter di lokasi RA ditemukan.(cw-buk)
Comment