Mataram — Kepolisian Resor (Polres) Dompu, membantah pernyataan Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, soal penetapan anggota DPRD NTB Efan Limantika sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah di Nangadoro, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu. Pihak Polres menyebut, hingga Kamis (11/12/2025), belum ada status tersangka yang diterbitkan, meski Polda NTB telah mengumumkannya di berbagai media.
“Kasusnya terus berjalan, masih menunggu rekomendasi tertulis hasil gelar perkara di Polda NTB. Di sini, belum ditetapkan tersangka,” terang Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, Kamis sore.
Masdidin menegaskan bahwa Efan Limantika memang telah diperiksa sebelumnya sebagai saksi, tapi penetapan tersangka memerlukan dasar yang kuat dari hasil gelar perkara.
“Kami masih menunggu hasil gelar itu. Kami belum mendapatkan rekomendasi hasil gelar perkara dari Polda NTB secara tertulis. Kami sebenarnya sedang menunggu,” ulangnya.
Bantahan ini muncul setelah Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengonfirmasi penetapan tersangka Efan Limantika di berbagai media pada Rabu (10/12/2025).
“Iya, (benar) tersangka,” kata Kombes Syarif Hidayat singkat.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa penanganan perkara ini berada di Sat Reskrim Polres Dompu karena lokus dan tempus delik terjadi di wilayah tersebut. Polda NTB hanya berperan sebagai pembina fungsi untuk memastikan proses penyidikan berjalan profesional.
”Makanya berapa kali Polres Dompu kita undang ke sini untuk menangani perkara. Yang pertama, menentukan apakah naik sidik atau tidak. Yang kedua kita fasilitasi gelar perkara,” kata Syarif pada Kamis (11/12/2025).
Gelar perkara tersebut melibatkan tidak hanya penyidik Polres Dompu dan Dit Reskrimum Polda NTB, tapi juga pengawas dari Bidkum, Propam, serta Irwasda yang memberikan rekomendasi dan masukan sebelum penetapan tersangka.
”Hasil rekomendasi kemarin, sudah terpenuhi unsur pasal yang disangkakan. Kalau sudah terpenuhi, penyidik yakin bisa menetapkan tersangka, karena ada dua alat bukti,” bebernya.(Zal)


Komentar