Lombok Barat – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat, menetapkan empat tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely. Penetapan ini merupakan hasil gelar perkara yang digelar di Mapolres Lombok Barat, Rabu (15/10/2025). Mereka adalah, berinisial SA, PA, DR, dan NU
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Lombok Barat, Iptu Amiruddin, menyampaikan bahwa gelar perkara telah rampung dilaksanakan dan menghasilkan penetapan empat tersangka tambahan.
“Untuk gelar perkara telah selesai kita laksanakan, hasilnya telah ditetapkan empat tersangka baru,” ungkap Amirudin, Rabu sore.
Ia menjelaskan, empat tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari.
“Terkait motif dan informasi detailnya, nanti akan kami sampaikan,” tambahnya.
Dengan penetapan empat orang ini, total tersangka dalam kasus kematian Brigadir Esco kini menjadi lima orang.
Dari pantauan di lokasi, keempat tersangka tampak terduduk lesu di ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Barat. Mereka didampingi oleh kuasa hukum masing-masing.
Sebelumnya, Polres Lombok Barat, pada Jumat (19/9/2025) resmi menetapkan istri almarhum, Briptu Rizka Sintiyani, sebagai tersangka kasus kematian suaminya sendiri.
Sekadar informasi, Brigadir Esco ditemukan tewas mengenaskan di kebun belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, pada 24 Agustus lalu. Jenazah pertama kali ditemukan oleh Amaq Siun, dalam kondisi sudah membusuk dengan leher terikat tali di bawah pohon.
Awalnya, kematian Esco diduga akibat gantung diri. Namun hasil autopsi mengungkap adanya tanda-tanda penganiayaan.
“Ada dugaan kekerasan di sana, penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Ada dugaan itu,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat pada (29/8/2025) lalu. (cw-buk)
Comment