Lombok Barat – Seorang pria inisial DJ (32), warga Dusun Kebun Sudak, Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, dibekuk Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek setempat, pada Kamis (16/10/2025). Pelaku ditangkap di rumahnya karena diduga telah melakukan aksi pencurian satu unit TV LED 32 inci merek Sharp dan tabung gas 3 kg di di kawasan BTN Griya Taman Sari.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, arah bukti mengarah ke DJ. Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya pada Kamis (16/10/2025) pagi tanpa perlawanan,” kata Kapolsek Labuapi, Ipda I Nyoman Rudi Santosa, Senin (27/10/2025).
Rudi menjelaskan, kasus ini mencuat setelah seorang warga melaporkan rumahnya dibobol pada Jumat (10/10/2025). Saat tiba di rumah, korban mendapati pintu belakang dalam kondisi rusak dan sejumlah barang berharga raib, termasuk satu unit TV LED 32 inci merek Sharp dan tabung gas 3 kg.
“Awalnya pelapor masuk ke rumah dan mendapati pintu belakang sudah rusak. Setelah dicek, TV dan tabung gas hilang,” jelasnya.
Ia mengatakan, kerugian korban ditaksir mencapai Rp2,2 juta. Laporan tersebut langsung direspons cepat oleh Unit Reskrim Polsek Labuapi dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi DJ (32), warga Dusun Kebun Sudak, Desa Terong Tawah, sebagai terduga pelaku utama. Ia diduga kuat beraksi bersama rekannya berinisial F, yang kini ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).
Dalam pemeriksaan awal Rudi berujar, DJ mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa aksi tersebut dilakukan berdua dengan F. Polisi kemudian mengamankan barang bukti hasil curian, berupa 1 unit TV LED 32 inci dan 1 tabung gas LPG 3 kg, yang disembunyikan tidak jauh dari lokasi kejadian.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, menegaskan bahwa saat ini kepolisian masih terus memburu satu pelaku lainnya.
“Satu pelaku sudah kami amankan, sementara satu lainnya masih kami kejar. Kami imbau pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri,” tegas Lalu Eka.
Pelaku DJ kini ditahan di Mapolsek Labuapi dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(buk)


Komentar