Hukum & Kriminal Peristiwa
Home » Berita » Pria di Mataram Setubuhi Pacar di Bawah Umur 28 Kali, Dalih Bertanggungjawab

Pria di Mataram Setubuhi Pacar di Bawah Umur 28 Kali, Dalih Bertanggungjawab

Petugas Unit PPA Polresta Mataram menggiring tersangka WY (28, baju orange) usai diamankan terkait kasus persetubuhan berulang terhadap pacarnya yang masih di bawah umur. WY yang kenalan dengan korban lewat TikTok ini sempat tinggal serumah berbulan-bulan sebelum akhirnya tertangkap. (Dok:WartaSatu/ist)

Mataram – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram mengamankan seorang pria berinisial WY (28), warga Cakranegara, Kota Mataram, atas dugaan persetubuhan terhadap pacarnya yang masih berstatus anak di bawah umur.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban, yang berusia 15 tahun, menerima informasi bahwa anak mereka mengalami kekerasan fisik dari WY, yang saat itu masih berstatus sebagai pacar korban.

Keluarga korban kemudian mendatangi rumah pelaku di wilayah Abian Tubuh, Cakranegara. Namun WY tidak ditemukan di lokasi. Keluarga akhirnya melapor ke Polsek Sandubaya dengan laporan kehilangan orang.

“Kemudian keluarga korban mencari ke rumah pelaku, namun tidak ditemukan. Akhirnya keluarga korban ke Polsek Sandubaya membuat laporan, karena pengakuan korban pelaku tinggal di rumahnya selama tiga bulan,”beber Kasubnit I Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram, Aiptu Sri Rahayu, Selasa (16/12/2025).

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti. Polisi kemudian menemukan korban dan pelaku bersama di salah satu kafe di wilayah Cakranegara.

Tim Ahli Gubernur NTB Bantu Percepat Program Strategis di Seluruh OPD

“Pelaku dan korban ditemukan di salah satu kafe di wilayah Cakranegara,” lanjutnya.

Setelah penanganan perkara dilimpahkan ke Unit PPA Polresta Mataram, terungkap fakta bahwa WY telah melakukan persetubuhan berulang kali terhadap korban sejak September hingga Desember 2025.

“Berdasarkan proses penyelidikan, interogasi, dan setelah korban dilakukan visum, kami mendapatkan pengakuan dari korban bahwa telah melakukan hubungan badan sebanyak 28 kali selama tinggal bersama pelaku. Kejadian terakhir terjadi pada Jumat, 12 Desember 2025,” jelas Sri Rahayu.

Atas perbuatannya, WY dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.

“Ancaman hukumannya penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.(Zal)

Tak Miliki Sertifikat Budidaya, KKP Segel Tambak Udang Milik Warga Asing di Lombok Timur

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan